Dewan Pers-Polri Teken Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Kemerdekaan Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli (kanan) dan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto (kiri) menunjukkan PKS tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, yang baru saja diteken oleh keduanya mewakili Dewan Pers dan Polri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). FOTO : Dok Dewan Pers

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Pers bersama dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani kesepakatan Perjanjian kerja sama (PKS) terkait perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam penyalahgunaan profesi wartawan.

PKS ini dituangkan dalam surat nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 hal ini merupakan turunan nota kesepahaman Dewan Pers-Mabes Polri yang dilakukan beberapa bulan lalu.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto. Dilakukan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Sesuai kesepakatan ini, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers. Ini untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik / produk pers atau bukan.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa pihaknya akan mensosialisasi kesepakatan kerja sama ini ke seluruh jajaran Polri.

Sementara itu, Arif Zulkifli menyebutkan, perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum  terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Arif berharap, dengan adanya kerja sama ini, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi dengan menggunakan regulasi selain UU 40/1999 tentang Pers.

“Kami berharap tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan. Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU 40/1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” Pungkas Arif. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!