Didenda Rp16,2 Triliun, KLHK Minta PT MPL Serahkan Surat Penangguhan Eksekusi Aset

Ilustrasi kebakaran hutan Riau membara

PEKANBARU, NusantaraPosOnline.Com-Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi batas waktu pada hari Rabu 24 April 2019, kepada PT Merbau Pelalawan Lestari  (PT MPL) yang telah divonis membayar ganti rugi senilai Rp16,2 triliun pada 2016, agar segera menyerahkan surat penangguhan perusahaan terkait eksekusi aset.

“Kami masih menunggu proposal penangguhan eksekusi dari PT MPL, prosesnya memang sedikit lambat karena nilainya terbesar yang pernah ditangani KLHK,” katanya Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, di Pekanbaru, Senin (22/4/2019).

Apabila sampai batas waktu hari selasa 24 April 2019 pihaknya tidak menerima surat penangguhan dari perusahaan, akan dilakukan eksekusi paksa atas aset PT MPL.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sebelumnya Pengadilan Nengeri (PN) Pekanbaru sebagai pihak yang menjalankan eksekusi atas kasus perdata perusakan lingkungan hidup ini, sudah dua kali mengirimkan surat peringatan kepada PT MPL. KLHK juga telah menyiapkan tim appraisal atau penaksir nilai aset perusahaan, kemudian dijual untuk membayarkan vonis ganti rugi.

Secara nasional saat ini KLHK sedang menangani 21 kasus kebakaran lahan dan hutan serta perusakan lingkungan. Sebanyak 10 kasus telah digugat ke pengadilan, yang tiga diantaranya berada di Provinsi Riau yaitu PT MPL, PT NSP, dan PT JJP.

“Untuk di Propinsi Riau, tercatat ada 48 kasus hukum terkait karhutla dari total 600 lebih kasus karhutla di Indonesia. Pihaknya terus melakukan upaya penegakan hukum atas kasus karhutla yang terjadi di berbagai daerah.” Terang Rasio.

Untuk kasus karhutla 2019 ini, KLHK sudah memeriksa dan menurunkan tim pengawas ke enam perusahaan yang diduga lahannya terbakar sejak awal tahun sampai sekarang.

“Dari hasil pemeriksaan tersebut, akan dilakukan kajian lebih lanjut apakah pemerintah atau KLHK akan memberikan sanksi mulai dari administratif, gugatan perdata atau pidana, sesuai hasil temuan dan bukti-bukti yang di temukan lapangan.” Pungkasnya.

Sedangkan vonis kasus gugatan perdata KLHK 2016 lalu terhadap PT MPL, yaitu perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp16,2 triliun dengan rincian ganti rugi Rp12,16 triliun atas akibat perusakan lingkungan hidup di dalam area izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHKHT) seluas 5.590 hektare. 

Ditambah ganti rugi senilai Rp 4,07 triliun untuk kerusakan lingkungan di lahan 1.873 hektare di luar IUPHHKHT. Proses perusakan berupa pembalakan hutan ini dilakukan sepanjang 2004 – 2006 lalu di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sumatra Barat. (jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!