Diduga Korupsi, Kades Bandarkedungmulyo Dilaporkan KeKejari

Kepala Desa Bandar kedungmulyo, Suyono

JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com) – Kepala Desa Bandar kedungmulyo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa timur, Suyono,  dilaporkan oleh warganya ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) setempat,  atas dugaan melakukan korupsi dan pungutan liar, terhadap warganya.

Dalam surat laporan tertulis yang dibuat oleh warga,  yang ditujukan kepada Kepala kejaksaan negeri Jombang, ada 6 kasus  dugaan korupsi yang dilaporkan oleh warga tersebut, yaitu :

  1. Dugaan korupsi uang ganti rugi pelepasan hak 5 petak tanah kas desa, untuk pembangunan Jl Tol Mantingan – Kertosono.  Sebesar Rp 583.570.000
  2. Dugaan melakukan pungutan liar terhadap 12 orang warganya yang bermukim di dekat jalan yang dilewati truk pengangkut material proyek jalur Rel ganda (Proyek rel kereta api). Satu rumah seharusnya mendapat  kompensasi Rp 1,2 juta. Namun oleh Suyono, diduga dipotong Rp 200 ribu, per rumah.
  3. Dugaan menilap dana kompensasi milik desa Bandar Kedungmulyo sebesar Rp 30 juta.
  4. Dugaan praktek jual beli jabatan kepala Dusun Bandar, sebesar Rp 40 juta. Jabatan kepala dusun Kedung gabus Rp 100 juta. Total semuanya Rp 140 juta.
  5. Dugaan melakukan pungutan liar kepada para pemilik tanah yang tanahnya terkena pembebasan tanah pembangunan Jl Tol Mantingan – Kertosono. Masing-masing pemilik tanah dipungut hingga kisaran Rp 3 juta / per orang.
  6. Bukan hanya itu Suyono, juga diduga mengkorupsi Dana desa (DD) tahun 2016.

Kasus dugaan korupsi ganti rugi pelepasan hak 5 petak tanah aset desa Bandar kedungmulyo, senilai Sebesar Rp 583.570.000, tersebut berawal tahun tanggal 19 Desember 2014 lalu. Gubernur Jawa timur, melalui Surat keputusan (SK) No : 188/887/KPTS/031/2014 tertangal 19 Desember 2014,  telah menetapkan 5 petak tanah aset desa Bandar kedungmulyo,  sebagai lahan yang terkena pembebasan lahan untuk pembangunan Jl Tol ruas Mantingan – Kertosono, adapun total ganti rugi ditetapkan sebesar Rp  583.670.000.  Nah sejak tahun 2014 sampai sekarang uang ganti rugi tersebut tidak jelas jluntrungnya. Kepala desa Suyono, juga tidak pernah melakukan musyawarah desa untuk membahas pengunaan uang ganti rugi tersebut.  Para warga juga sudah melakukan penelusuran, uang tersebut sampai hari ini tidak masuk dalam kas desa. Oleh karena itulah warga melaporkan Suyono, telah melakukan korupsi uang ganti rugi tanah kas desa sebesar Rp 583.670.000.

TUNTU KADES MUNDUR : Ratusan warga desa Bandarkedungmulyo, berdemo dibalai desa, mentut Suyono, mundur dari jabatannya sebagai kepala desa Bandarkedungmulyo. Jumat (9/12/2016) lalu.

Menurut,  Zainal arifin, yang juga mantan Kepala dusu,  ia mengatakan selama ini Kepala desa tidak transparan kepada masyarakat, dan perangkat desa tentang ganti rugi  tanah kas desa. uang tersebut juga tidak masuk dalam kas desa. masak dari tahun 2014 sampai 2017  ini uang tersebut tidak jelas. Warga mengetahui bahwa ada uang ganti rugi 5 petak tanah kas baru akhir tahun  2016 lalu. Itupun warga mengetahui setelah ada warga yang membaca SK Gubernur Jatim No : 188/887/KPTS/031/2014.

“SK Gubernur Jatim No : 188/887/KPTS/031/2014, selama ini dirahasiakan oleh Pemkab Jombang, dan pemerintah desa, agar masyarakat tidak tahu.  Tapi namanya bangkai akhirnya tercium juga, Warga mengetahui desa Bandar kedungmulyo, setelah mendapat informasi dalam SK Gubernur tersebut. Kalau tidak baca itu warga tidak akan pernah tahu kalau desa kami mendapat ganti rugi Rp 583.670.000. nah uang tersebut sampai hari ini dikemanakan sama Kades Suyono. Perangkat desa yang kami temui juga mengaku tidak tahu, kemana larinya uang tersebut.”  Kata Zainal. Senen (20/3).

Oleh karena itulah kami laporkan Suyono ke Kejaksaan negeri Jombang. Warga bahkan hanya melaporkan kasus ganti rugi tanah kas desa. Warga juga melaporkan Suyono, dalam kasus lainya yaitu : (1) Dugaan telah melakukan pungutan liar, kepada para pemilik tanah, yang terkena pembebasan tanah untuk proyek jalan Tol, (2) Melaporkan praktek jual beli jabatan perangkat desa, (3) Kasus dugaan Pungli terhadap 12 warga penerima kompensasi pembangunan rel ganda, (4). Melaporkan kasus dugaan korupsi, dana desa tahun 2016, dan (5) Melaporkan kasus dugaan korupsi dana kas desa yang berasal dari kompensasai dari PT PP/Waskita. Katanya.

Warga sangat jengkel dengan ulah Kades Suyono, warga sudah beberapa kali mempertanyakan pengunaan dana tersebut, namun ia tidak bisa mempertangung jawabkan. Bahkan pada  tanggal   9 Desember 2016  lalu, warga juga sudah pernah beramai-ramai demo dibalai desa, tapi Suyono, juga tidak bisa memberi penjelasan.  Kemudian  Akhir Desember 2016 , warga melaporkan Suyono, ke Kejaksaan Negeri Jombang.

“Sejak kasus ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, pada bulan Desember 2016, penanganan kasus ini masih belum ada kejelasan. Kami berharap Kejaksaan segera mengusut tuntas kasus ini. Rencananya kami para warga dengan dibantu Lsm Aliansi rakyat anti Korupsi (Lsm Arak). Akan mempertanyakan mengelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, untuk mendesak agar kasus ini segera diusut tuntas.” Tegas Zainal.

Kepala desa Bandar kedungmulyo, Suyono,  saat dimintai konfermasi selalu menghindar, tidak bersedia menemui awak media.

Sebagai informasi Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, yang notabene sebagai lembaga partikal, baru saja dibangun menjadi gedung megah, mengunakan APBD Jombang tahun 2016 sebesar Rp 1.237.000.000. Tentunya pembangunan fasilitas kantor dari APBD Jombang tersebut untuk meningkatkat kinerja dan pelayanan masyarakat oleh lembaga tersebut. Bukan untuk membuat para jaksa bermalas-malasan di kantor yang baru dibangun. (Rin/Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!