JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 11 orang mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rabu (22/7/2020).
Mereka ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengtakan setelah melakukan proses penyidikan, pihaknya melakukan penahanan terhadap 11 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka.
“11 mantan anggota DPRD Sumut yang kita tahan hari ini, yaitu Sudirman Halawa (SH), Rahmad Pardamean Hasibuan (RPH), Megalia Agustina (MA), Ida Budiningsih (IB), Syamsul Hilal (SH), dan Robert Nainggolan (RN). Kemudiam Ramli (R), Layani Sinukaban (LS), Japorman Saragih (JS), Jamaluddin Hasibuan (JS), serta Irwansyah Damanik (ID).” Terang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung 22 Juli – 10 Agustus 2020 di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
“Tersangka SH, R, AM, dan SHI ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH di Tahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” Ujarnya.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2020, KPK menetapkan 14 Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka pada 30 Januari 2020. Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Kasus suap tersebut terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 .
“Penyidik menemukan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut,” Kata dia.
Atas perbuatannya, 14 mantan anggota DPRD Sumut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 50 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut dengan nilai suap beragam.
Puluhan anggota DPRD Sumut saat ini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman pidana kurungan rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (bd)