Hukrim  

Diminta Mengawal Ke Bank, Oknom Marinir Malah Bunuh Istri Kades

MAYAT : Mayat Luluk Diana (38), ditemukan dalam kondisi terlentang, di kawasan hutan jati petak 75E RPH Kupang, BKPH Kemlagi, KPH Mojokerto, Selasa (8/8).

SURABAYA (NusantaraPosOnline.Com)-Pelaku pembunuhan Luluk Diana (38), istri kepala desa Sidojangkung, Menganti, Gresik tertangkap. Ternyata pelaku adalah oknum Marinir TNI AL.

Pelaku adalah oknum Marinir TNI AL, TS alias Y dengan pangkat Kopral Dua.

“Kopda TS, ini awalnya diminta Luluk Diana, wanita cantik yang dia bunuh untuk mengawal. Saat itu, korban bermaksud mengambil uang Rp 150 juta di bank di wilayah Mojokerto.

Namun yang terjadi TS bukannya mengawal hingga selamat, malah oknum Mrinir ini tega menembak korban dan membawa kabur uang milik istri Kases Sidojangkung.

“Pelaku ini diminta untuk mengawal korban mengambil uang di salah satu bank di Mojokerto. Setelah mengambil uang, korban ditembak dan uangnya dibawa kabur,” Ucap Wadir Reserse Kriminal Umum AKBP Teguh Yuswardhie bersama Kasubdit Jatanras AKBP Boby Tambunan, saat rilis hasil ungkap kasus pembunuhan wanita cantik istri kades di halaman gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (11/8/2017).

Lebih lanjut ia menjelaskan, Luluk Diana (38), berangkat dari Gresik bersama pelaku, Kopda TS menuju salah satu bank di Mojokerto. Keduanya menumpang satu mobil milik korban.

Setelah mengambil uang dari bank di Mojokerto, keduanya hendak kembali ke Gresik. Namun, setelah melintas di kawasan hutan Watu Blorok, Mojokerto. Korban dan pelaku turun dari mobil. Kemudian, Kopda TS menembak kepala korban di bagian belakang.

Korban tewas dan ditinggalkan begitu saja di kawasan hutan tersebut. Pelaku membawa kabur uang Rp 150 juta beserta mobil milik korban. Mobil korban diparkir di temukan oleh Polisi di pasar sapi Krian, Kabupaten Sidoarjo. “Dugan sementara motifnya Pelaku memang ingin menguasai uang milik korban,” Terang AKBP Teguh. (ris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!