Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemerintah

Dinas Kominfo Jombang Gelar Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ Melalui Event Jombang Fest 2024

×

Dinas Kominfo Jombang Gelar Sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ Melalui Event Jombang Fest 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan komunikasi Publik, Dinas Kominfo Kab Jombang Astika Cendhana Wangi S.STP, MSi .

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pendapatan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Dinas Komunikasi, Informatika, Kabupaten Jombang, mengadakan kegiatan sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ melalui sebuah Event Jombang Fest 2024.

Event Jombang Fest 2024 yang digelar sejak 14 Oktober hingga 23 Oktober 2024, yang dipusatkan diAlun Alun Jombang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan komunikasi Publik Astika Cendhana Wangi S.STP, MSi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang menggunakan anggaran DBHCHT Tahun 2024 ini, bertujuan untuk menyampaikan terkait sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di arena Jombang Festival 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi, sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan Rokok Ilegal,”terangnya. Minggu, (13/10/2024).

Oleh karena itu, kata Astika, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini tidak berhenti disini, namun juga bisa disampaikan ke tetangga yang lain agar semua paham.

“Mari bersama-sama kita cegah Rokok Ilegal untuk penerimaan negara, karena pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat. Kami berharap, dengan  adanya sosialisasi ini tidak ada lagi Rokok Ilegal, atau tidak berpita yang beredar lagi di Jombang,”katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Jombang Fest 2024 ini, pengunjung diperkirakan akan memenuhi seluruh lapisan masyarakat Jombang.

“Untuk pelaksanaan Jombang Fest 2024, rencananya akan di gelar tanggal 14 Oktober hingga 23 Oktober 2024,” Terangnya.

Astika juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dengan singkatan 2P2B (Polos, Palsu, Berbeda, dan Bekas) yakni :

  • Polos atinya : Tidak ada cukai yang seharusnya ditempel pada bungkus rokok.
  • Palsu : Ada pita cukai, tetapi tidak resmi dari kantor Bea Cukai.
  • Bekas : Pita cukai asli tetapi pernah ditempelkan pada bungkus BKC yang sudah beredar.
  • Berbeda : Pita cukai ditempelkan pada bungkus rokok yang tidak sesuai dengan jenis rokok atau pabrik yang seharusnya.

“Saat ini peredaran rokon ilegal tidak hanya diwarung-warung saja. Sekarang makin canggih, yakni melalui online, dan peredaranya cenderung tertutup. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai terdeka”  Pungkas Astika.***

Pewarta : RURIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!