Pembahasan raperda tersebut diikuti sejumlah OPD dan asosiasi jasa konstruksi. Pembahasan ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-DPRD Kabupaten Jombang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan asosiasi jasa konstruksi dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jasa konstruksi. Rabu (15/4/2026).
OPD yang dihadirkan meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, serta Bagian Administrasi Pembangunan.
Selain itu, turut hadir berbagai asosiasi, di antaranya INKINDO, Perkindo, Gapensi, Gapeksindo, Askonas, hingga Aspeknas Jombang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono, mengatakan bahwa pembahasan raperda ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi.
“Ada tanggung jawab besar pemerintah daerah untuk memastikan kualitas pekerjaan konstruksi benar-benar terjaga,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah mengajukan raperda tersebut sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pembangunan daerah.
Pembentukan raperda ini turut didorong oleh sejumlah persoalan proyek yang sempat menjadi perhatian, seperti pembangunan puskesmas hingga proyek Pasar Ploso. Hal tersebut dinilai menjadi bahan evaluasi bersama agar ke depan pengawasan dapat berjalan lebih optimal.
Selain itu, DPRD juga menyoroti kondisi pelaku jasa konstruksi lokal yang selama ini dinilai masih kalah bersaing dengan pelaku usaha dari luar daerah. Melalui raperda ini, diharapkan tercipta standar kualitas yang jelas sekaligus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha lokal, baik dari sisi manajemen, sumber daya manusia, maupun teknis.
DPRD juga mendorong adanya pembinaan berkelanjutan agar pelaku usaha lokal memiliki kualifikasi dan daya saing yang lebih baik.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menjelaskan bahwa dalam raperda tersebut akan diatur mekanisme reward dan punishment bagi pelaku jasa konstruksi. Sistem ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat dan profesional.
“Nanti akan ada indikator penilaian yang jelas. Semua berbasis kinerja dan kualitas pekerjaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memperkuat pembinaan terhadap pelaku jasa konstruksi lokal agar mampu meningkatkan kualifikasi dan bersaing dengan perusahaan dari luar daerah. Meski demikian, sistem tender tetap terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Raperda jasa konstruksi ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pembangunan di daerah.
Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama dalam hal konsistensi pengawasan, transparansi proses, serta keberlanjutan pembinaan bagi pelaku usaha lokal agar mampu bersaing secara profesional. ***
Pewarta : RISKA










