Dinilai Bobrok, Mendagri Stop Pembuatan e-KTP Dalam Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan menyetop pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Karena menurutnya, ada sistem yang perlu banyak perbaikan.

“Awalnya, saya hanya menyetop sampai bulan Desember 2016. Setelah penelusuran, banyak sekali yang perlu diperbaiki. Jadi untuk sementara ini kita hentikan dulu,” ujar Tjahjo kepada awak media, Jumat (14/11/2014).

Banyak paktor, yang menyebabkan diberhentikanya pembuatan e-KTP, fakta yang ditemukan cukup serius. Pertama, ada dugaan korupsi dalam proyek e-KTP. Kedua, server yang digunakan e-KTP milik negara lain sehingga database di dalamnya rentan diakses pihak tidak bertanggungjawab. Ketiga, vendor fisik e-KTP tidak menganut open system sehingga Kemendagri tidak bisa mengutak-utik sistem tersebut. Keempat, banyak terjadi kebocoran database. Misalnya, di kolom nama tertulis nama perempuan, tapi foto yang bersangkutan menunjukan laki-laki.

Tjahjo melakukan dua hal mengenai temuan tersebut. Persoalan dugaan korupsi, Tjahjo menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, persoalan sistem yang bobrok akan dirapatkan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak yang terkait.

“Saya sudah minta ke Menko Polhukam, rapat terbatas dengan Polisi, Jaksa Agung, BIN, Bais. Ini menyangkut kerahasian negara. Masalah ini akan gelar di rapat kabinet,” Terang Tjahyo.

“Ini ibaratnya ada buah bagus, kita belah dulu. Ulat-ulatnya di dalam buah kita bersihkan dulu, baru bisa dimakan,” lanjut Tjahjo. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!