Dipekerjakan 15 Jam Lebih, Karyawan PT TDPA Dibayar Dibawah UMK

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Puluhan karyawan PT Tirto dewi pangan abadi (PT TDPA) yang tergabung dalam Wonokoyo Grup, perusahaan peternakan ayam, di desa Jatiduwur, kecamantan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur, mengeluhkan manajemen perusahaan tempat mereka bekerja. Pasalnya puluhan karyawan tersebut menderita karena digaji jauh dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Puluhan karyawan tersebut berasal dari desa Jatiduwur, mereka rata-rata setiap hari diperkerjakan 15 jam lebih oleh PT Tirto dewi pangan abadi, namun oleh perusahaan tersebut hanya diberi upah Rp 35.000 / hari. Jika dihitung kerja ful selama satu bulan (30 hari), berarti ia hanya mengantongi gaji sebesar Rp 1.050.000 per bulan.

Padahal menurut UMK Kabupaten Jombang tahun 2018 karyawan bekerja 8 jam per hari, dengan upah sebesar  Rp 2.264.135,78.

“Ibaratnya kalau gajian tanggal 2, tanggal 5 juga sudah habis karena bayar utang. Kami karyawan PT Tirto dewi pangan abadi , terpaksa gali lubang tutup lubang.” Ujar salah seorang pekerja, yang tidak mau disebutkan namanya. Kamis (26/7). Sang karyawan PT TDPA mengaku dalam satu hari kami bekerja lebih dari 15 jam lebih. Yakni kami masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.000 WIB, selanjutnya pada malam hari kami kembali masuk kerja pukul 21.00 WIB sampai pagi hari, tapi cuman dibayar Rp 36 ribu / hari. Sedangkan menurut aturan mempekerjakan buruh selama 8 jam / perhari, harus dibayar sesuai UMK. Artinya jika memperkerjakan buruh 8 lebih  dari 8 jam / hari maka selebihnya harus dihitung bayaran lembur.

“Boro-boro mau dibayar uang lembur oleh PT TDPA,  sudah bekerja 15 jam lebih per hari, bayaranpun masih dibayar jauh dibawah UMK. Dengan gaji Rp 36 ribu per hari bagaimana kami bisa menyekolahkan anak. Buat makan satu bulan saja tidak cukup. Kami mau mengadukan nasib kemana lagi ? terpaksa kami harus pasrah menerima kenyataan terima gaji Rp 36 ribu per hari.” Tambahnya.

Ia berharap, pihak kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Jombang, bisa membantu kami dalam menyelesaikan sengketa masalah upah tersebut.

Terkait hal tersebut, penanggung jawab atau FARM PT Tirto dewi pangan abadi, yang tergabung dalam Wonokoyo Grup, pembudi dayaan unit Jombang, Wisnu, ia membenarkan bahwa ada puluhan pekerja dari desa Jatiduwur  yang bekerja di PT TDPA. Mereka menerima bayaran Rp 36 ribu perhari.

“Mereka masuk bekerja pukul 08.00 WIB – pukul 16.00 WIB. Selanjutnya pukul 21.00 WIB kembali bekerja sampai pagi hari, mereka digaji Rp 36 ribu perhari. Saya kalau ditanya kenapa tidak dibayar sesuai UMK, saya tidak bisa menjawabnya, karena yang menentukan besarnya upah bukan saya, saya cuman pekerja jadi saya tidak berani menjawabnya.” Kata Wisnu, Kamis (26/7).

PT Tirto dewi pangan abadi,  adalah perusahaan peternakan ayam tergabung dalam Wonokoyo Grup, mulai beroperasi di desa Jatiduwur, kecamantan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa timur sejak tahun 2013 lalu. (rin/wy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!