JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Penyebab kelangkaan minyak goreng yang menyengsarakan rakyat Indonesia terutama para ibu-ibu, mulai menemukan titik terang. Ternyata, pelaku yang bermain di dalamnya, tidak jauh-jauh ada di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendak) sendiri.
Kejaksaan Agung RI secara resmi baru saja, menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka oleh dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta itu di antaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Penetapan keempata tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanudin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” Kata Burhanuddin di kantornya, Selasa (19/4/2022) kemaren.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung telah mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Keempat tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, dan penahanan dilakukan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.” Pungkas Jaksa Agung ST Burhanudin. (Bd)