Hukrim  

Liama Terdakwa Korupsi Minyak Goreng Divonis Ringan, JPU Ajukan Banding

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO. Di Pengadilan Tipikor. Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, memberikan vonis ringan terhadapa 5 terdakwa kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan turunannya.

Kelima terdakwa tersebut, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag; Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Adapun vonis ringan yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Selanjutnya Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang; serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Bahkan, kelima terdakwa itu juga tidak dihukum dengan uang pengganti sebagaimana tuntutan Jaksa.

Kelima terdakwa itu hanya terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam tuntutan Jaksa, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun.

Selanjutnya, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.

JPU Ajukan Banding

Sebelum menutup sidang, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan banding.

“Tentunya penasehat hukum dan penuntut umum dapat menyatakan pikir-pikir atau banding selema tujuh hari ke depan. Kami persilahkan saudara penuntut umum dan penasehat hukum,” Kata Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Menyikapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, bahwa atas putusan Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum melakukan upaya hukum BANDING.

“Hal ini karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara,” katanya dalam siaran pers tertulis, Rabu, (4/1/2023).  (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!