Hukrim  

Kemendag Sita Ribuan Ton Baja Tak Bersertifikat SNI di Cikarang

Baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton, senilai kisaran Rp 11 miliar, di Cikarangm, Jabar, yang disita Kemendag RI.

CIKARANG, NusantaraPosOnline.Com-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita Baja profil siku sama kaki sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton, senilai kisaran Rp 11 miliar.

Penyitaan ini dilakukan, karena Baja profil siku sama kaki diproduksi dan diperdagangkan tanpa merek serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Ribuan batang Baja profil siku sama kaki itu, diamankan di Kp. Bangkong Reang, Wangunharja, Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat. Pelaku usaha ini merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri pengecoran besi dan baja profil siku sama kaki.

“Hari ini kami menyita 192.193 batang baja profil siku sama kaki dengan berat 1.100 ton. Jadi ini tidak sedikit. Kalau dinilai rupiah senilai Rp11 miliar,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat memimpin ekspose temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kamis (26/9/2024).

Zulkifli menyampaikan jajarannya telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024. Pengawasan ini melibatkan jajaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.

“Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang, jadi ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB,” kata Zulkifli.

Nantinya, kata Zulkifli, pihaknya akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar. Dimana, pemenuhan standar ini telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.

“Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Kemendag,” katanya.***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!