Hukrim

Pelaku Utama Penganiayaan Yang Tewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta Dihadiahi Timah Panas Polisi

×

Pelaku Utama Penganiayaan Yang Tewaskan Ayah Pengantin di Purwakarta Dihadiahi Timah Panas Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO : Yogi Iskandar terduga pelaku utama dibawa ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk mendapatkan penanganan medis, usai mendapat hadiah timah panas dari polisi.

Peristiwa bermula saat pelaku datang tanpa undangan dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 500 ribu kepada korban untuk membeli Miras. Korban sempat memberikan Rp 100 ribu, namun ditolak pelaku karena dianggap kurang.

PURWAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Preman bernama Yogi Iskandar atau YI (36), terduga pelaku utama kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang (58) pemilik acara hajatan pernikahan di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jabar, akhirnya ditangkap dan dihadiahi timah panas oleh polisi yang bersarang di bagian kaki kirinya.

Yogi ditembak polisi karena melawan petugas saat hendak ditangkap oleh tim tim Resmob Satreskrim Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, terduga pelaku bernama berinisial YI (36), dia diringkus amanakan pada Senin, 6 April 2026 di wilayah Jalan Alternatif Sagalaherang, Kampung Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang.

YG diduga merupakan aktor utama dalam insiden tragis yang terjadi saat pesta pernikahan pada Sabtu 4 April 2026. Penganiayaan terjadi saat korban menggelar pesta pernikahan anaknya pada Sabtu 4 April 2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul badan dan kepala menggunakan sepotong bambu dan tangan kosong,” ujar dia, Senin (6/4/2026).

Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Peristiwa bermula saat pelaku datang tanpa undangan dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 500 ribu kepada korban untuk membeli minuman keras (Miras). Korban sempat memberikan Rp 100 ribu, namun ditolak pelaku karena dianggap kurang.

Penolakan itu memicu keributan hingga pelaku tersulut emosi saat ditegur korban. Pelaku kemudian mengejar korban ke halaman rumah sebelum melakukan penganiayaan.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada sekitar pukul 15.20 WIB. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Purwakarta. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!