Hukrim

Polisi Tangkap 27 Tersangka Pengedar Obat Terlarang di Depok

×

Polisi Tangkap 27 Tersangka Pengedar Obat Terlarang di Depok

Sebarkan artikel ini
Puluhan tersangka kasus jual beli obat terlarang, yang ditangkap jajaran Polres Depok.

Modus penjualan obat-obatan terlarang ini semakin berkembang. Sebelumnya, obat-obatan terlarang ini dijual melalui toko kelontong, tetapi kini pelaku juga melayani sistem pesan COD.

DEPOK, NusantaraPosOnline.Com-Satresnarkoba Polres Depok menangkap 27 orang tersangka kasus jual beli obatan daftar G tanpa izin edar. Para tersangka itu ditangkap di sembilan TKP yang berbeda di Kota Depok selama periode Maret-April 2025.

Selain menangkap 27 tersangka, polisi juga telah menyita 43.215 butir obat terlarang, termasuk tramadol dan jenis obat keras lainnya, sebagai barang bukti.

Kasatnarkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Aruan Hasibuan menjelaskan, para tersangka ditangkap atas pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait penyalahgunaan dan penjualan obat-obatan tanpa izin resmi.

“Penyalahgunaan atau penjualan obat tanpa izin ini jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan. Di sini tersangka yang sudah diamankan totalnya 27 orang,” Kata Kompol Yefta dalam jumpa pers, Senin (21/4/2025).

Adapun para tersangka diamankan dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Cipayung, Sukmajaya, Pancoran Mas, Beji, Cilodong, Bojongsari, Cinere, Sawangan, dan Tapos.

Dari 27 tersangka yang diamankan, seluruhnya adalah orang dewasa. Namun, yang mengkhawatirkan banyak di antaranya berasal dari kalangan remaja hingga anak-anak yang masih di bawah umur.

“Target pembelinya sangat beragam, mulai dari yang di bawah umur hingga dewasa,” ujarnya.

Modus penjualan obat-obatan ilegal ini semakin berkembang. Sebelumnya, obat-obatan terlarang ini dijual melalui toko kelontong, tetapi kini pelaku juga melayani sistem pesan antar cash on delivery (COD).

“Ada yang masih menggunakan toko biasa, namun banyak juga yang menggunakan sistem COD, dengan pengambilan di tempat-tempat nongkrong,” jelasnya.

Sebagian besar pelaku, lanjut Yefta, adalah pekerja lepas dan bukan warga asli Depok. Namun, pihak kepolisian belum merinci secara spesifik asal wilayah para pelaku.

Penyelidikan ini merupakan hasil observasi intensif yang dilakukan sejak Maret 2025, satu bulan sebelum Ramadan. Polres Metro Depok dan jajaran Polsek telah bekerja sama untuk menelusuri jaringan peredaran obat-obatan ilegal ini. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pemasok besar yang mendukung jaringan ini.

“Kami masih menyelidiki jalur distribusinya, termasuk pemasok yang mungkin berasal dari luar Depok,” Katanya. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!