TULUNGAGUNG, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil belasan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Tulungagung, Ahmad Baharudin, sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur (Jatim), selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis dan Jumat (21-22/5/2026).
Pemeriksaan ini, dilakukan untuk mengusut tuntas aliran dana haram dan modus pemerasan senilai total Rp 5 miliar, yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Tindakan korupsi tersebut diduga terkait dengan pengaturan proyek pemerintah, serta penarikan setoran wajib dari jajaran instansi kedinasan.
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Kamis, (21/5/2026) melibatkan sembilan orang saksi yang terdiri dari jajaran kepala dinas dan ajudan bupati. Sembilan orang saksi tersebut diantaranya :
- Plt Kepala Dinas Pendidikan Deni Susanti
- Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi,
- Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Nina Hartiani,
- Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Agus Sulistiono.
- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Slamet Sunarto
- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suparni,
- Kepala Dinas Perikanan Robinson Parsaoran Nadeak,
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Erwin Novianto, dan
- Ajudan Bupati bernama Sugeng Riadi.
Selanjutnya, pada hari Jumat (22/5/2026), penyidik kembali memanggil sepuluh saksi lainnya terdiri dari dari eselon dan instansi yang berbeda. Kesepuluh saksi yang hadir diantaranya, yakni :
- Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin
- Sekretaris DPRD Rahadi Puspita Bintara,
- Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona.
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi.
- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imro’atul Mufidah.
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono.
- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko.
- Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Agus Suswantoro.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Hari Prastijo.
- Seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Galih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengtakan, seluruh saksi yang dipanggil pada hari Kamis maupun Jumat telah bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan.
Fokus pemeriksaan penyidik saat ini mengarah pada penelusuran bukti-bukti terkait setoran uang dan pengaturan proyek oleh sang kepala daerah yang mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
BACA JUGA :
- OTT : KPK Meriringkus Bupati Tulungagung Gatut Sunu
- KPK Bawa 12 Pejabat Tulungagung ke Jakarta Hasil OTT
- KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Tersangka Pemerasan
- Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Gatut Sunu
“Para saksi yang dipanggil hari ini (Jumat 22/5/2026) dan kemarin (Kamis 21/5/2026), semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian uang setoran kepada bupati” ujar Budi dalam kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem.
“Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan,” terangnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam senyap tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.
KPK menduga Gatut Sunu memeras sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.
Dengan modus pemerasan tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
KPK mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan 16 kepala OPD tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton, dan untuk THR para Pejabat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkup Kabupaten Tulungagung.
Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya telah ditahan KPK sejak 10 April 2026 lalu sampai sekarang.
Status hukumnya diperpanjang, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif tersebut selama 40 hari guna melanjutkan penyidikan mendalam terkait aliran dana dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. ***
Pewarta : HAMBALI










