Hukrim

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Tersangka Pemerasan OPD

×

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu dan Ajudannya Tersangka Pemerasan OPD

Sebarkan artikel ini
FOTO : Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 335,4 juta, serta empat pasang sepatu mewah, terkait kasus dugaan pemerasan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Sabtu malam (11/4/2026).

Bupati Tulungagung Gatut Sunu diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, sekitar Rp 5 miliar. Dari total permintaan itu, GSW diduga telah menerima Rp 2,7 miliar.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yakni pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut, setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat malam 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam (11/4/2026), mengatakan kedua orang itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka GSW diduga telah menerima sekitar Rp 2,7 miliar dari aksi pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA :

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Ia membeberkan modus yang dilakukan GSW untuk menguras anggaran dinas yakni “tekanan sistemik”.

Konstruksi Perkara

Terkait konstruksi kasusnya, GSW diduga menggunakan wewenangnya untuk mengendalikan loyalitas dan menekan pejabat kepala OPD. Pasca para pejabat dilantik, mereka diminta menandatangani surat pernyataan siap mengundurkan diri dari jabatan dan mundur dari ASN tanpa mencantumkan tanggal. Jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Selain itu, beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

KPK menduga surat pernyataan tersebut dimanfaatkan oleh GSW untuk mengendalikan sekaligus menekan agar para pejabatnya agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW.

“Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya. Bagi yang tidak ‘tegak lurus’, diancam dicopot,” ungkap Asep.

Dengan hal itu, GSW diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala OPD dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudan yakni YOG, dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar. Besaran “setoran” bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Bahkan, GSW disinyalir meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD, sebelum anggaran tersebut cair.

“Jika belum bayar, kepala OPD ditagih terus-menerus oleh YOG selaku ajudannya, perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang,” ujarnya.

Dari total permintaan tersebut, GSW diduga telah menerima uang sekitar Rp 2,7 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu merk Louis Vuitton, biaya berobat, hingga jamuan makan pribadi.

Tak hanya itu, uang hasil pemerasan tersebut juga digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

OTT KPK di Tulungagung

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (10/4/2026) malam. Dalam operasi senyap tersebut, sebanyak 16 orang pejabat Kabupaten Tulungagung diamankan KPK, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai senilai Rp 335,4 juta, dokumen, barang bukti elektronik, serta sepatu mewah.

KPK menyayangkan peristiwa ini kembali berulang di Tulungagung, mengingat kasus serupa pernah menjerat bupati sebelumnya pada 2018.

Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 yang berada di angka 72,32 (kategori Rentan) terbukti menjadi alarm nyata atas risiko korupsi yang sistemik di wilayah tersebut. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!