Hukrim

Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Gatut Sunu

×

Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Kasus Gatut Sunu

Sebarkan artikel ini
FOTO : Tampang Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung. (Foto : Istimewah).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sembilan orang sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo, pada Senin (18/05/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatkan, salah satu dari sembilan saksi yang dipanggil KPK tersebut, yakni Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung Sudarmaji (SDM).

“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Timur atas nama SDM selaku Kepala Pelaksana BPBD Tulungagung,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/05/2026).

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil delapan saksi lainnya yang meliputi IMS selaku perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS selaku pengurus CV Nindya Krida, SBK selaku Direktur PT Demaz Noer Abadi, dan BSO selaku Direktur CV Triples.

BACA JUGA :

Kemudian MOR selaku Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD selaku Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN selaku Direktur CV Ayem Mulya, serta MSP selaku Direktur CV Sapta Sarana.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam senyap tersebut, KPK menangkap 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya sekaligus anggota DPRD Tulungagung Jatmiko Dwijo Saputro.

Sehari setelahnya atau 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu Wibowo dan adiknya beserta 11 orang lainnya ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026.

KPK menduga Gatut Sunu memeras sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Dengan modus surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat tersebut sudah ditandatangani dan memakai meterai, tetapi belum dituliskan tanggalnya.

Dengan modus pemerasan tersebut, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo mendapatkan uang hingga Rp 2,7 miliar dari target Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.

KPK mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan 16 kepala OPD tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang mewah seperti sepatu Louis Vuitton, dan untuk THR para Pejabat Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) di lingkup Kabupaten Tulungagung.

Gatut Sunu Wibowo bersama Dwi Yoga Ambal selaku ajudannya telah ditahan KPK sejak 10 April 2026 lalu sampai sekarang.

Status hukumnya diperpanjang, KPK memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif tersebut selama 40 hari guna melanjutkan penyidikan mendalam terkait aliran dana dan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa. ***

Pewarta : SAFRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!