JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Mendag RI) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selasa (29/10/2024).
Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, di Kementerian Perdagangan (Kemendak) periode 2015-2016, yang merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.
Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), mengtakan pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi.
“Kedua tersangka tersebut adalah TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku Menteri Perdagangan 2015-2016, Dan DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT. PPI) 2015-2016.” Kata Qohar.
Untuk kebutuhan penyidikan, keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024,” Ujarnya.
Sedangkan tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024. Ujarnya.
Qohar menyatakan, bahwa keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015 ikut rapat koordinasi antarkementerian yang menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
“Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.
Persetujuan impor yang telah dikeluarkan Tom Lembong itu tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian lain guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Menurut Qohar, sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanyalah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Selanjutnya pada tanggal 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Salah satu pembahasannya adalah Indonesia pada tahun 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Untuk stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Akan tetapi, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula itu dijual oleh delapan perusahaan tersebut kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, yang lebih tinggi di atas harga eceran tertinggi (HET) saat itu, yaitu sebesar Rp 13.000 per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar.
“Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram. Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar.” jelasnya.
Dalam kasus ini, tersangka Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Profil Tom Lembong, Mantan Anak Buah Jokowi
Tom Lembong, pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 ini pernah menjabat Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK).
Jokowi melantik Tom Lembong sebagai Mendag pada 12 Agustus 2015 di Istana Negara, Jakarta. Saat itu, Tom menggantikan posisi Rachmat Gobel. Jabatan Mendag diembannya hingga 27 Juli 2016.
Selanjutnya, Tom Lembong dipercaya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 23 Oktober 2019 atau di periode awal pemerintahan Jokowi.
Usai tidak lagi menjabat di pemerintahan, dia mendirikan Consilience Policy Institute yang secara resmi beroperasi di Singapura.
Lembaga tersebut adalah sebuah wadah pemikir yang mengadvokasi kebijakan ekonomi internasionalis dan reformis di Indonesia.
Selanjutnya, Anies Baswedan ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta pada Agustus 2021 mengangkat Tom Lembong sebagai Ketua Dewan PT Jaya Ancol.
Pria keturunan Manado ini dibesarkan di Jerman pada usia 3 sampai 10 tahun. Pendidikan sekolah dasar (SD) dan SMP ditempuh di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah menginjak SMA, Tom Lembong hijrah kembali ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat.
Adapun pendidikan tingginya diselesaikan di Harvard University tahun 1994 dengan gelar bachelor of arts (A.B) di bidang arsitektur dan tata kota.
Di Tanah Air, Tom Lembong kerapkali digambarkan oleh para ekonom terkemuka sebagai ‘Otak yang paling cemerlang di Indonesia’ (the best mind in the country).
Tom adalah orang di balik layar yang menulis beberapa pidato Presiden Jokowi yang paling ikonik. Salah satunya adalah pidato ‘Game of Thrones’ pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018, dan pidato ‘Thanos’ di Forum Ekonomi Dunia.
Pada Pilpres 2024, Tom Lembong bagian dari tim sukses (timses) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin).
Usai menjabat Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Tim Amin), Tom Lembong kini jadi tahanan Kejagung.***
Pewrta : BUDI. W










