JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-DPRD Kabupaten Jombang mengesahkan empat Raperda menjadi Perda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten melalui sidang paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jombang tentang 4 Raperda Kabupaten Jombang tahun 2022. Yang dilangsungkan pada Senin (27/6/2022) pagi, di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Jombang.
Adapun empat perda yang disahkan yakni : 1. Raperda tetantang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Kabupaten Jombang tahun anggaran 2021; 2. Raperda tentang Inovasi Daerah; 3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah; dan 4. Raperda Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Setelah mencermati mendengarkan aspirasi masyarakat dan berdiskusi, seluruh Fraksi menerima dan menyetujui 4 raperda tersebut.
Dari beberapa Fraksi diantaranya FPDIP yang mendapatkan kesempatan pertama menyampaikan Pandangan Akhirnya juga memberikan catatan, pertimbangan dan berharap agar semangat dalam ketiga Raperda tersebut dapat dilakukan dengan sungguh-sungguh sehingga Kabupaten Jombang menjadi lebih baik dari semua segi yaitu perencanaan pengelolaan keuangan inovasi pembangunan serta menghilangkan peredaran narkoba di Kabupaten Jombang.
Termasuk Fraksi PPP juga menerima, menyetujui dan memberikan catatan tentang optimalisasi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak memenuhi target. Pihaknya siap mensupport upaya yang dilakukan eksekutif ke depan agar lebih dimaksimalkan potensi yang dipunyai untuk lebih memperbesar PAD demi terwujudnya masyarakat Jombang yang makmur dan sejahtera.
Sementara itu Fraksi Partai Golongan Karya juga memberikan catatan bahwa di dalam implementasi Perda tersebut perlu adanya sosialisasi dan edukasi tentang pemakaian istilah sehingga lebih mudah dipahami oleh semua pihak khususnya dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan pemahaman yang konkret akan dapat menumbuhkan daya ingat guna mempermudah pelaksanaan di tengah masyarakat.
Fraksi Golkar juga menyebut perlunya dibentuk Badan Narkotika Nasional atau BNN di Kabupaten Jombang diharapkan agar tidak tergantung dari kota Mojokerto sehingga kemitraan atau kerjasama dalam rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Narkotika dapat terjalin dengan baik dan terarah. Perlu lebih ditekankan tentang keterlibatan komite sekolah dalam pencegahan narkotika dan obat-obatan terlarang karena dengan keterlibatan komunitas sekolah akan berdampak pada fungsi orang tua atau wali murid.
Dengan ditetapkannya 4 Raperda menjadi Perda, Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bersama dengan Para Pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Jombang sehingga menerima dan menyetujui ditetapkannya 4 raperda menjadi perda. “Semoga ke depan dengan ditetapkannya 4 peraturan daerah tersebut, penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Jombang kinerjanya menjadi meningkat, pelayanan publik bisa lebih baik dan semakin berdaya saing, serta masyarakat Jombang bisa menjadi lebih sejahtera”, pungkas Bupati Mundjidah Wahab. (Ris/Snt)










