JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-DPRD Kabupaten Jombang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2022, menjadi Perda Jombang, melalui Rapat Paripurna DPRD Jombang, pada Kamis (25/8/2022).
Dalam raperda itu, terpantau ada kenaikan anggaran sebesar Rp 514 miliar. Dengan kenaikan anggaran itu, APBD Kabupaten Jombang mencapai Rp 3 triliun lebih tahun ini.
Dewan pun me-wanti-wanti agar alokasi ini bisa digunakan tepat sasaran. Terutama untuk proyek fisik seperti jalan, jembatan, maupun jalan desa.
“Kemarin juga rapat internal kami minta kepada pemerintah daerah, ini sudah menjelang musim penghujan, supaya harus dipacu terus jangan sampai terlambat, supaya bisa sesuai harapan masyarakat,” Kata Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang.
Hal itu disampaikan karena berkaitan dengan realisasi anggaran yang sangat dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam pembangunan infrastruktur, baik pengerjaan maupun perbaikan jalan dan jembatan.
“Antar desa, antar kecamatan, untuk kelancaran transportasi dari masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan apapun. Di perkebunan, pertanian, persawahan dan seterusnya,” kata dia.
Dalam paripurna itu seluruh Fraksi DPRD Jombang menyetujui agar Raperda P-APBD Jombang Tahun 2022 ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Mundjidah Wahab bersama pimpinan DPRD Jombang. “Kemudian dilanjutkan ke Provinsi Jawa Timur, biasanya ada selang waktu kalau evaluasi P-APBD seminggu,” terang Mas’ud.
Dalam rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2022, 8 fraksi DPRD Jombang menyampaikan pendapat melalui juru bicara fraksi masing-masing,
Perubahan APBD Kabupaten Jombang tahun 2022 resmi ditetapkan DPRD Kabupaten Jombang. Penetapan P-APBD itu telah disetujui seluruh fraksi DPRD.
Beberapa fraksi menyoroti kinerja beberapa Organisasi Perangkat Desa (OPD), mereka meminta kepada sejumlah OPD agar memperbaiki kinerjanya dan dapat mempertanggungjawabkan anggaran sesuai regulasi.
Usai tetapkan dan diketok palu oleh Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, pembacaan draf rancangan keputusan DPRD tentang perda P- APBD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Jombang disambung penandatanganan persetujuan bersama dengan Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang. (Ris/Snt)










