Ekobis  

Dua Perusahaan Multifinance Dibekukan OJK Karena Tak Patuh Aturan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan (multifinance), karena dianggap tidak mentaati  aturan OJK atau POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 

Kedua multifinance itu yakni PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) yang juga merupakan perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan bergerak di pembiayaan kendaraan roda empat bekas. Satu lagi PT Wannamas Multifinance yang fokus pada pembiayaan investasi, modal kerja dan multiguna, sewa guna usaha dan anjak piutang.

OJK menegaskan First Indo American Leasing atau First Finance tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-89/NB.2/2020 tanggal 27 Februari 2020.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M Ihsanuddin mengatakan, berdasarkan hasil monitoring OJK, First Indo American Leasing (First Finance) tidak memenuhi Pasal 83 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 83. 

“Di mana perusahaan pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan debitor, kreditor, dan pemangku kepentingan termasuk OJK,” tegasnya, Rabu (15/4).

Ia mengatakan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan tersebut, maka First Indo American Leasing dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Dalam lampiran surat disebutkan bahwa dalam sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha ini diberikan secara tertulis dan berlaku sejak enam bulan. Jika dalam periode tersebut perusahaan terkait tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 83 tersebut, maka izin usahanya akan dicabut.

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI), sudah melakukan penghentian sementara (suspensi) saham FINN di semua pasar sejak 9 Desember 2019, sehubungan dengan belum diumumkannya keterbukaan informasi atas permintaan Bursa terkait perkembangan dan rencana perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan.

Selain itu, dalam keterbukaan informasi BEI pada 8 April lalu, First Finance tengah berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) melalui penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue kepada para pemegang saham perseroan.

Jumlah saham baru yang akan diterbitkan yakni sebanyak-banyaknya 2.300.000.000 saham atau 2,3 miliar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 100, kendati harga pelaksanaan belum ditentukan. Besaran tersebut setara dengan 51,24 persen dari seluruh modal disetor perseroan.

Adapun Wannamas Multifinance, sambung dia, tidak memenuhi ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-128/NB.2/2020 tanggal 24 Maret 2020.

Berdasarkan hasil monitoring OJK, Wannamas Multifinance tidak memenuhi Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 95 ayat (3) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut, maka Wannamas Multifinance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” kata dia.

Berdasrkan ketentua Pasal 95 ayat 1 yang dimaksud yakni Perusahaan Pembiayaan wajib menjaga kualitas piutang pembiayaan. Sementara itu, Pasal 95 ayat 3 yakni, Perusahaan Pembiayaan wajib setiap waktu mempertahankan rasio Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) dengan kategori kualitas piutang pembiayaan bermasalah (non performing financing)

Selanjutnya, setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan piutang pembiayaan yang telah dibentuk oleh Perusahaan Pembiayaan untuk piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet dibandingkan dengan total Saldo Piutang Pembiayaan (Outstanding Principal) paling tinggi sebesar 5 persen. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!