JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dan menahan mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, pada Selasa (7/3/2023).
Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sebesar Rp 15 miliar, di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Penahanan itu merupakan pengembangan dari perkara penerimaan suap terkait pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menetapkan tiga tersangka, yakni dua pihak swasta bernama Ibnu Gofur, Totok Sumedi dan Saiful Ilah.
“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan kembali mengumumkan tersangka SI (Saiful Ilah),” Kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Selasa (7/3/2023).
Dia menjelaskan, penahanan mantan Bupati Sidoarjo dua periode itu dilakukan dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum selama persidangan dalam perkara suap SI. Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI. Terangnya.
Saiful Ilah Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 Miliar, Berkedok THR dan Kado Ulang Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Berdasarkan temuan KPK, Saiful menyamarkan gratifikasi bernilai Rp15 miliar yang diterimanya dengan istilah ‘ulang tahun’ hingga ‘uang lebaran atau THR.’
“Selama masa jabatannya tersebut, SI (Saiful) diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang seolah-olah diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, uang lebaran hingga fee atas penandatangan sidang peralihan tanah gogol gilir,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Pihak yang memberikan suap tersebut berasal dari berbagai kalangan, di antaranya pihak swasta, ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD.
Gratifikasi itu diberikan dalam berbagai bentuk, di antaranya pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat. Selain itu, dalam bentuk jam tangan mewah merek terkenal hingga logam mulia.
“Berupa logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal,” sebut Alex.
Gratifikasi bernilai Rp15 miliar tersebut diduga diterima Saiful secara bertahap, saat dirinya menjabat Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021.
“Saat ini besaran gratifikasi yang diterima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan Tim Penyidik masih akan terus mendalami penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data LHA (laporan hasil analisis) PPATK dan Accounting Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” ujar Alex.
Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Saiful kini menikmati jeruji besi di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan. Terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023. Sambungnya.
Atas perbuatannya, Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Dia kini ditahan di Rutan KPK.
Sebelumnya Saiful Ilah, pernah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Dia didakwakan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Saiful Ilah lalu divonis 3 tahun penjara. Saiful kemudian bebas dari Lapas Kelas I Surabaya. Bersama rekannya, Sangaji Sanajihitu dan Yudhi Tetrahastoto, ketiganya bebas sejak 7 Januari 2022. (Bd)