JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyarankan mantan Jubir KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mundur dari tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia berharap rekanya yaitu Febri dan Rasamala bisa mengubah keputusannya mendengarkan suara publik.
“Saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka,” tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 seperti dilihat, Rabu (28/9/2022).
Dia mengatakan, Febri dan Rasamala adalah tokoh yang dipercaya publik. Dan saat ini sebut Yudi reaksi publik cenderung negatif terhadap keduanya. Tulisnya.
Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Febri Diansyah mengatakan dia mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
“Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Febri mengaku bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyatakan akan melakukan pembelaan secara faktual.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” ucapnya.
Selain Febri Diansyah, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang bergabung sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo. Rasamala mengatakan dirinya mau menjadi pengacara Sambo karena mantan Kadiv Propam Polri itu bersidia bersikap terbuka.
“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucapnya.
Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka bersama Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara istri Sambo yakni Putri masih menghurup udara segar diluar bui, menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.
Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Kini, berkas dua perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka segera disidang. (Bd)
Leave a Reply