JAKARTA, NusantaraPosOnlini.Com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) secara resmi menyita Gedung Wisma Granadi milik Keluarga Cendana. Gedung tersebut digunakan untuk kantor Partai Berkarya. yang diketuai oleh Tommy Soeharto.
“Sudah resmi dilakukan penyitaan,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan PN Jakarta Selatan, Achmat Guntur, kepada awak media melalui pesan singkat, pada Senin, 19 November 2018.
Guntur menjelaskan penyitaan gedung yang kini menjadi kantor Partai Partai Berkarya itu dalam rangka menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.
Untuk nilai aset gedung, kata Guntur, masih akan menunggu hasil penilaian dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk.
Kasus ini bermula tahun 2007 lalu yayasan Supersemar sebelumnya digugat oleh Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Pada tingkat pertama, 27 Maret 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$ 105 juta dan Rp 46 miliar. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009 lalu.
Selanjutnya pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2010. Namun, ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.
Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp 185 miliar ditulis menjadi hanya Rp 185 juta, Akibatnya putusan itu tidak dapat dieksekusi. Lalu Kejaksaan Agung pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp 4,4 triliun.
Sebelum melakukan penyitaan Gedung Granadi, PN Jaksel juga telah melakukan penyitaan atas sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR. Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor.
Hingga saat ini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang sudah berhasil disita oleh negara.
Terkait hal tersebut, pendiri Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, menegaskan bahwa Gedung Granadi yang disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukanlah kantor DPP Partai Berkarya.
“Kantor DPP Partai Berkarya adanya di Jl Antasari no 20 Cilandak Jakarta Selatan,” ujar Badaruddin melalui keterangan resmi, Senin, 19 November 2018.
Sedangkan perihal penyitaan, kata Badaruddin, telah lama disampaikan dan diributkan sejak Juli 2018 lalu. Kedua belah pihak, Yayasan Supersemar dan Kejaksaan Agung yang bersengketa sedang melakukan konsolidasi melalui jalur hukum.
Badaruddin menambahkan bahwa Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar. (*)