BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh Hakim Agung terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkama Agung (MA).
Gazalba Saleh merupakan salah satu hakim agung yang menjadi terdakwa, kasus diduga menerima suap penanganan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, di MA. Dia adalah satu dari belasan hakim yang menjadi tersangka suap pengurusan perkara di MA.
Menanggapi vonis tesebut, KPK menyatakan akan “mengajukan kasasi” ke MA, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada media.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arif Rahman, mengatakan, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Gazalba Saleh. Hakim menyatakan alat bukti dalam dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) “tidak kuat”.
“Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti. Tapi kalau kita lihat, kita yakin bahwa alat bukti terutama saksi kemudian petunjuk itu menurut kami kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kita sangkakan kepada terdakwa. Namun majelis hakim menilai lain, nanti kita akan kupas, kita perdalam lagi putusan ini,” kata Arif dikutip kepada awak media. Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya, dalam persidangan Gazalba dinilai bersalah dan dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar terkait kasus suap perkara kasasi pidana KSP Intidana.
Dia dan beberapa hakim agung lainnya diyakini, terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.
Terdakwa Gazalba didakwa menerima uang suap senilai S$20.000 dari total S$110.000 untuk mempengaruhi putusan agar Budiman Gandi Suparman dipenjara selama 5 tahun.
Hakim Agung Gazalba Potong Hukuman Edhy Prabowo
Kenerja Gazalba Saleh sebagai hakim agung, pernah menjadi sorotan publik. Saat ia menangani perkara suap pengurusan izin ekspor benih lobster (benur) yang dilakukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, pada Maret 2022 lalu.
Majelis kasasi MA memotong masa hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara. Majelis kasasi MA yang memotong tahanan Edhy Prabowo tersebut, yakni ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh dan Sinintha Tuliansi Sibarani sebagai hakim anggota.***