Hindari Jemput Paksa Tersangka Dugaan Pencabulan, Ribuan Massa Bentengi Ponpes Siddiqiyyah Jombang

Ketua umum DPP Organisasi Siddiqiyyah (Orshid) Joko Hermanto, saat memimpin aksi di Ponpes SHIDDIQIYYAH Kecamatan Ploso Jombang. Rabu (12/01/2022).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Ribuan santri putra dan santri putri melakukan blokade di pintu masuk Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman (SHIDDIQIYYAH) yang berada di Desa Losari Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang Jawa Timur Indonesia. Rabu (12/01/2022).

Ribuan massa berjaga-jaga untuk mengantisipasi kedatangan pihak polisi melakukan upaya penjemputan paksa terhadap MSAT (40), anak Kyai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.

Aksi blokade ribuan masa ini dipimpin langsung oleh ketua umum DPP Organisasi Siddiqiyyah (Orshid) Joko Hermanto.

Dalam orasinya Joko Hermanto menyatakan, bahwa sebelumnya telah bertemu dengan Kyai Muchtar Mu’thi dan menyampaikan untuk mempertahankan ajaran Siddiqiyyah.

“Pagi ini sudah kita ketahui bersama depan teras beliau. Beliaunya menyatakan agar kita semua menjaga ajaran Siddiqiyyah dengan jiwa raganya,” Tegas Joko dihadapan ratusan massa.

Dalam orasinya Joko juga menegaskan, bahwa kasus pencabulan dengan tersangka MSAT itu merupakan rekayasa oleh pihak-pihak yang tidak suka dengan ajaran Siddiqiyyah.

“Kita semua tahu, bahwa sesungguhnya permasalahan ini adalah rekayasa, fitnah. Kita semua tidak mau adanya kriminalisasi. Hari ini siapa saja yang akan melakukan kriminalisasi maka harus dilawan,” Kata Joko dengan lantang, yang disambut teriakan “lawan” dari massa.

Dalam orasinya Joko juga menyampaikan, bahwa Siddiqiyyah yang mengajarkan cinta tanah air dan harus dilawan bila ada pihak-pihak yang akan mengkriminalisasi. Joko menyatakan, bahwa rekayasa kasus itu sangat kuat dimana, peristiwa yang terjadi pada 2017, baru dilaporkan 2 tahun kemudian.

“Rekasaya ini sangat kuat dilakukan, bagaimana mungkin kejadian 2017, baru dilaporkan tahun 2019. Tidak ada saksi mata tidak ada bukti, maka siapapun yang akan melakukan kriminalisasi, tidak pandang bulu, maka akan kita lawan,” Ujarnya.

Sementara itu, menurut Nun Sayuti selaku pendamping korban menegaskan, bahwa pernyataan Kyai Muchtar Mu’thi sudah sangat jelas untuk menjaga ajaran Siddiqiyyah. Namun yang terjadi dalam kasus pencabulan itu dilakukan oleh oknum warga Siddiqiyyah.

“Beliaunya menuturkan bahwa menjaga ajaran Siddiqiyyah itu sangat tepat, namun dalam kasus ini, ada seorang oknum Siddiqiyyah yang melakukan tindak pidana pencabulan yang kebetulan putra dari Kyai Muchtar. Hal ini harus dibedakan antara ajaran dengan perbuatan yang melanggar hukum. Jangan dicampur adukan.” terangnya.

Menangapi pernyataan yang disampaikan ketua umum DPP Orshid Joko Hermanto, yang menyebutkan tidak adanya saksi mata dan bukti dalam kasus pencabulan. Nun Sayuti menegaskan, tidak mungkin ada kasus pencabulan terdapat saksi mata.

“Dalam kasus pencabulan, mana mungkin akan ada saksi mata. Jangankan peristiwa seperti itu, orang pijat saja bilik nya ditutup, dan tidak mungkin ada yang melihat,” Tegas Nur Sayuti.

Nun Sayuti menyarankan selaku warga negara yang baik dan taat hukum, sebaiknya agar tersangka MSAT menghadapi proses hukum sebagaimana yang disangkakan, dengan membawa saksi dan bukti bukti dalam pengadilan.

“Sebenarnya ini sudah dikasih waktu, hadapi saja proses hukumnya dan buktikan di pengadilan kalau memang tidak bersalah. Kalau selalu menghindar, tentunya di masyarakat akan menjadi pertanyaan besar.” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pencabulan ini mencuat ke pablik setelah salah satu santriwati melaporkan ke Polres Jombang pada 2017 lalu. Setelah laporan itu ditindaklanjuti Polres Jombang, pada 2019, MSAT kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya penanganan kasus MSAT tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jatim karena suasana di Jombang dinilai kurang kondusif.

MSAT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, melakukan perlawanan dengan acara mengajukan gugatan Pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tergugat (termohon) Kapolres Jombang, Kajari Jombang, Kapolda Jatim, dan Kejati Jatim. Namun, upayanya itu kandas, pada 16 Desember 2021 lalu, dalam putusannya, Hakim Martin Ginting pada PN Surabaya menolak dalih hukum yang diajukan MSAT melalui kuasa hukumnya.

Tak berhenti disistu MSAT, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jombang, berdasarkan hasil penelusuran nusantaraposonline.com, pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jombang, gugatan yang dilayangkan MSAT tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg. Gugatan teregister Kamis (6/1/2022) dan berstatus perkara sidang pertama.

Dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan MSAT di PN Jombang, tergugat atau termohon ada 4 yakni : Pertama Kapolres Jombang Cq Kasatreskrim Polres Jombang, kedua Kajari Jombang, ketiga Kapolda Jatim Cq Direskrim Polda Jati, dan empat Kajati Jatim Cq Asipidum Kejati Jatim. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!