Hore, Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Presiden 16 Agustus 2023

FOTO : Ilustrasi Uang

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ada kabar gembira untuk para PNS, pasalnya pada 16 Agustus 2023 mendatang Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di tahun ini.

Dengan kenaikan gaji tersebut nantinya, tentu rakyat berharap harus diimbangi dengan kualitas kerja para PNS.

Kabar rencana kenaikan gaji PNS ini, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, ia mengatakan, pengumuman 16 Agustus 2023 tersebut bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2023 pada tanggal 16 Agustus (2023),” Kata ujar Sri Mulyani.

Menurut Sri, salah satunya yang sedang kita hitung secara serius detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Sambungnya.

Sebelum diungkap oleh Sri Mulyani, kabar bahwa pemerintah akan menaikkan gaji PNS telah berembus pertengahan Mei lalu. Namun, kabar tersebut ditepis oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.

“Saya perasaan enggak pernah bahas kenaikan gaji. Bukan kenaikan gaji. Kita bahas dalam PP yang baru ini terkait tunjangan kinerja. Jadi sekali lagi enggak ada (usulan dan pembahasan) kenaikan tukin dan gaji,” katanya Azwar, dikutip dari Kompas.com.

Lantas, apa saja faktor yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS?

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan soal kenaikan gaji PNS.

“Belum ada pembahasan. Pembahasan tentunya terkait RAPBN 2023 nantinya,” kata Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Namun, ia menjelaskan bahwa pada saat ini PNS diberikan gaji pokok berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Gaji pokok PNS tersebut diberikan berdasarkan pangkat, golongan, dan ruang dengan prinsip adil.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2019 lalu. Averrouce menerangkan, penyesuaian gaji PNS pada saat itu juga berlaku pada gaji pokok prajurit TNI melalui PP Nomor 16 Tahun 2019 dan gaji pokok anggota Polri melalui PP Nomor 17 Tahun 2019.

Meski kenaikan gaji PNS 2023 belum dibahas, Averrouce menyebutkan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah saat melakukan penyesuaian gaji PNS.

Berkaca dari 2019 lalu, ia menjelaskan bahwa penyesuakan gaji bertujuan untuk menjaga nilai guna dari gaji pokok agar mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara.

“Dan mendukung pemantapan reformasi birokrasi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara,” pungkasnya.

Saat ini, besaran gaji PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut besaran gaji PNS : 

Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800.
Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900.
Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500.
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500.

Golongan II 

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600.
IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.
IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000.
IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Golongan III 

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400.
IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600.
IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400.
IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!