Imbas Kenaikan BBM, Dishub Palembang Resmi Tetapkan Kenaikan Tarif Angkot

Imbas kenaikan BBM, tarif angkutan umum di kota Palembang naik.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Perhubungan (Dishub) kota Palembang telah menetapkan harga tarif angkutan Kota (angkot) kota Palembang terbaru pasca kenaikan BBM.

Ketetapan tarif angkot Palembang tahun 2022 dicapai setelah Dishub Palembang melakukan rapat dan telah ditandatangani bersama oleh Paguyuban supir angkutan se-kota Palembang, Rabu (7/9/2022).

Adapun ketetapan tarif angkot terbaru yakni untuk umum dari Rp. 4.000 menjadi Rp. 4.900, sedangkan pelajar dari Rp. 2.500 jadi Rp. 3.000.

Kepala Seksi lalu-lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan, kenaikkan tarif angkot terbaru ini telah disepakati bersama dari semua unsur terkait.

“Nanti setelah dari hasil rapat ini kita akan secepatnya mengirim laporan yang menjadi dasar laporan kepada Walikota Palembang, karena telah terjadi kesepakatan bersama sopir di kota Palembang pasca kenaikkan tarif BBM,” katanya.

Sementara, Abdul rozak,  Ketua Paguyuban Supir Angkutan Kertapati – Ampera mengatakanDishub Palembang telah mengambil langkah cepat untuk terkait tarif terbaru angkot, karena sudah ada sopir yang menaikkan harga tarif sendiri oleh sopir yang tidak bertanggung jawab.

“Semoga kesepakatan bersama ini yaitu Pemkot dan perwakilan supir serta Organda Palembang, maka berharap para penumpang bisa secepatnya mengetahui tarif angkutan resmi yang diberlakukan oleh Pemkot,” pungkasnya. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!