Nasional

Ini Dia 13 Pajak Khusus Yang Dapat Dipungut Untuk Pembangunan IKN

×

Ini Dia 13 Pajak Khusus Yang Dapat Dipungut Untuk Pembangunan IKN

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi titik nol pembangunan IKN. Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah telah menetapkan sejumlah jenis pajak khusus Ibu Kota Negara (IKN) dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Dalam rangka pendanaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat melakukan pemungutan Pajak Khusus IKN di Ibu Kota Nusantara,” dalam pasal 42 dikutip merdeka.com, Rabu (4/5/2022).

Penyelenggaraan pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara dilakukan setelah pengalihan kedudukan, fungsi dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Ditetapkan dengan keputusan presiden.

Kemudian pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku secara mutatis mutandis, sebagai pajak khusus IKN dan pungutan khusus IKN di Ibu Kota Nusantara.

“Dasar pelaksanaan pemungutan Pajak Khusus IKN dan/atau Pungutan Khusus IKN diatur dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” bunyi pasal 42 ayat 4. (bd)

Berikut 13 pajak khusus menurut PP Nomor 17/2022 yang bisa dipungut oleh Otorita IKN  :

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Alat Berat
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  5. Pajak Air Permukaan
  6. Pajak Rokok
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  9. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas : Makanan dan/atau Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
  10. Pajak Reklame
  11. Pajak Air Tanah
  12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  13. Pajak Sarang Burung Walet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!