Ini Kronologis OTT Suap Direktur Jenderal Perhubungan Laut

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Antonius Tonny Budiono (ATB), dalam operasi tangkap tangan (OTT), di rumah dinasnya, kompleks Mess Perwira Bahtera Suaka Blok 1-2, Jalan Gunung Sahari Raya 65, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2017) malam.

ATB duduga telah menerima suap terkai perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Dirjen Hubla mulai 2016 sampai 2017.

Wakil ketua KPK, Basaria Pandjaitan menuturkan untuk kronologi OTT kasus suap proyek di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang ini, KPK pertama kali menangkap ATB, yakni Dirjen Hubla Kemennhub, di rumah dinasnya Mess Perwira, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) sekitar pukul 21.45 wib.

Kemudian pada Kamis (24/8), KPK menangkap empat orang lainnya secara maraton. Pertama, KPK meringkus Manager Keuangan PT ADK berinisial S; Direktur PT ADK inisial DG. Keduanya ditangkap di kantor PT ADK di Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 wib.

Lalu, sekitar pukul 14.30 wib, penyidik menangkap Adiputra Kurniawan (APK) di apartemennya di wilayah Kemayoran, Jakpus. Terakhir, penyidik mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W di kantornya sekitar pukul 15.00 wib.

Basaria menjelaskan, modus suap menyuap yang dibongkar ini relatif baru. Penyuap yakni APK menyerahkan uang dalam bentuk ATM. Rekening awalnya dibuka oleh APK menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif, kemudian diserahkan ke ATB.

“APK kemudian menyetor uang terus ke rekening tersebut. Lalu, ATB menggunakannya dalam berbagai transksi. Itu modus awal dan baru yang kami temukan,” katanya.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan sejumlah uang dan 4 kartu ATM dengan nilai hingga Rp 20,74 miliar. “Ada empat kartu atm dari tiga bank penerbit dalam penguasaan ATB serta 33 tas berisi uang pecahan Rupiah, dollar AS, Poundsterling, Ringgit Malaysia total Rp 18,9 miliar tunai, dan uang di rekening bank mandiri dengan saldo Rp 1,174 miliar sehingga totalnya Rp 20,74 miliar,” terang Basaria.

Atas perbuatannya, selaku pemberi suap, APK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, ATB disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!