SIDOARJO (NusantaraPosOnline.Com)-Tim Intelrem 084/BJ dan anggota Unit Inteldim 0816/ Sidoarjo, jawa timur, meringkus dua orang preman yang mengaku anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Mereka ditangkap, karena melakukan penipuan merekrut masyarakat menjadi anggota BIN. Jumat (25/8/2017), sekitar pukul 13.10 WIB. Warung Bu Ranu, Jalan Baypass Krian KM 33 Krian-Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku adalah Mustari sera adysurya (65) alias Sera adysurya, warga desa Gamping tengah Rt 002, Rw 001, kecamatan Kriyan, kabupaten Sidoarjo, dan Ramli ahadi putra (51), warga dusun Mojogeneng Rt 015, Rw 005, desa Mojogeneng, kecamatan Krian, kabupaten Mojokerto.
Penangkapan dipimpin Badan Intelijen Negara Daerah (Binda) Jawa Timur, Kolonel Infanteri Cahyono. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologis penangkapan dua pelaku ini yaitu pada pukul 12.46 WIB, Mustari dan Ramli tiba di Warung BU Rani dengan menggunakan mobil Honda Jazz warna Silver bernomor polisi W 441 PU. Keduanya kemudian menemui korban penipuan bernama Faris untuk mengambil uang sebesar Rp10 juta serta memberikan dosir BIN/surat keanggotaan BIN.
Pada pukul 13.10 WIB dilakukan penangkapan terhadap Mustari dan Ramli oleh Binda Jatim. Usai penangkapan tersangka dan Barang Bukti sementara dibawa menuju ke Polsek Krian.
Selanjutnya pada pukul 14.20 WIB, Mustari dan Ramli beserta barang bukti dibawa menuju Satreskrim Polresta Sidoarjo, dengan pengawalan Anggota BIN, Tim Intelrem 084/BJ dan Polsek Krian. Keduanya kemudian diserahkan ke Polresta Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka adalah, uang tunai Rp10 juta berikut kwitansi dengan matrai Rp6000; Surat Keputusan panggilan calon mitra BIN No. B-337/BIN/VIII/2017; Surat Tugas Gegana Indonesia No.137/801541/ST//SGI/IX/2016; Surat Tugas mitra dengan KPK No 01.05/ST/LPD/V/2017; Surat Keputusan BIN No SK-714/III/2017; Surat Keterangan No b1180/I/2017; Surat Tugas DPD LPD Penegak Demokrasi No 0105/ST/LPD/V/2017; dan Daftar calon Anggota BIN. (bm)