JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ditengah masyarakat berapi-api mempertanyakan mengapa biaya tes PCR baru diturunkan belakangan ini ? Arief Poyuono, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, angkat bicara, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus turun tangan menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan perusahaan pemasok tes PCR selama pandemi virus corona baru (Covid-19).
Menurut Arief, apa yang dilakukan perusahaan itu adalah kejahatan serius. Sebab, diduga mengambil keuntungan hingga 600 persen.
“Perusahaan dan pemilik usaha pemasok PCR yang mengambil keuntungan hingga 600 persen dari modalnya merupakan pelaku kejahatan yang sangat serius saat ini,” kata Arief.
Menurut Arief, penegak hukum harus turun tangan karena perusahaan itu tega meraup untung di tengah bangsa yang sedang menghadapi darurat pandemi.
Tak hanya itu ia juga meminta Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan penegak hukum untuk menangkap semua pelaku usaha PCR. Menurut Arief, para pelaku sudah tidak memiliki moral.
“Jika tak ditindak secara tegas, hal ini bisa jadi preseden buruk bagi karir Jokowi sebagai presiden yang membiarkan para pelaku kejahatan serius disaat masyarakat butuh akan keselamatan dari pandemi Covid-19,” Tegasnya Arief.
Menurut dia, KPPU sebagai lembaga yang punya tugas mengawasi terkait persaingan usaha dan monopoli harus segera bertindakan. Dengan demikian, masyarakat bisa mengetahui secara terang-benderang ada tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan penyedia jasa PCR.
“Untuk membuktikan kejahatan ekonomi yang dilakukan perusahaan dan pemilik usaha jasa PCR,” pungkasnya.
Setelah Presiden Joko Widodo meminta harga diturunkan, tarif tes PCR sebesar Rp 275 ribu untuk kawasan Pulau Jawa Bali dan di luar itu sebesar Rp 300 ribu.
Untuk diketahui sebelumnya, saat awal pandemi setiap orang yang akan melakukan tes PCR harganya mulai Rp 900 ribu bahkan lebih. (Bd)