JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi Pembinaan Pengelolaan Disiplin ASN dengan tema “Penguatan Peran Pimpinan Dalam Pengelolaan Disiplin ASN” dan Bedah Kasus Pelanggaran Disiplin 2024” di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang, Senin (25/11/2024) pagi.
Kegiatan ini dibuka oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo ini, juga dihadiri uruh pejabat mulai dari Staf Ahli, Asisten, dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Jombang, Kepala Sekolah SMP Negeri, Kepala SKB, Kepala Puskesmas, Kepala Unit Pelaksana dan Pejabat Pengelola Kepegawaian mengikuti paparan materi yang disampaikan narasumber dari Kantor Regional II BKN Surabaya.
Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan daerah, diperlukan peran penting Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pegawai ASN diberikan mandat untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.
Guna mewujudkan tata kelola good governance, ASN dituntut untuk dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas sesuai dengan target-target yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jombang, dan menjadi dasar pencapaian sasaran kinerja pegawai yang diamanahkan.
Dalam menjalankan berbagai tugas dimaksud, terdapat berbagai ketentuan kedisiplinan yang wajib dijalankan oleh setiap ASN, yang bertujuan agar menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas yang di amanahkan.
“Sebagaimana ketentuan dalam PP No : 94 Th 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pengertian “pelanggaran disiplin” adalah seluruh tindakan atau perbuatan yang bersifat negatif karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di masyarakat, maupun yang berlaku bagi ASN, serta dapat berkaitan dengan kedinasan maupun tidak, yang berupa melanggar norma, etika perilaku, kewajiban dan/atau larangan. Pahami betul point point ini”, tutur Pj Bupati Jombang.
Prinsip dasar pengelolaan kedisiplinan pegawai ASN menegaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada atasan langsung masing-masing pegawai. Dalam ketentuan tersebut juga disebutkan bahwa atasan langsung yang tidak melakukan pembinaan atau pemeriksaan terhadap bawahannya yang diduga melanggar disiplin, dapat dikenakan hukuman disiplin yang lebih berat. “Ini konsekuensi menjadi seorang atasan. Atasan harus berani menegur, kalau tidak berani jadi bawahannya saja”, tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo bahwa pelanggaran disiplin bukanlah delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung yang mengetahui atau mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk diperiksa dan dilakukan dokumentasi secara administratif.
“Saat ini trend terjadinya pelanggaran disiplin baik oleh PNS maupun PPPK di Kabupaten Jombang masih cukup tinggi. Sampai dengan periode akhir bulan November 2024, terdapat 36 pelanggaran disiplin yang telah diputuskan. Dan dari 36 pelanggaran tersebut, 61,11% adalah pelanggaran ketentuan jam kerja, 4 (empat) ASN diantaranya terkena hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, 25 % pelanggaran ketentuan perkawinan, sisanya adalah indisipliner lainnya”, paparnya.
Untuk itu dalam rangka mengurangi angka pelanggaran disiplin, diperlukan upaya peningkatan pembinaan dan deteksi dini oleh atasan langsung masing-masing perangkat daerah. Pembinaan tersebut dilakukan berjenjang, apabila dugaan pelanggaran disiplin mengarah pada hukuman disiplin sedang maupun berat akan ditindaklanjuti melalui BKPSDM.
“Pada tahun 2025 bagi ASN yang terkena hukuman disiplin baik ringan, sedang, maupun berat akan dikenakan pemotongan TPP, sebagai konsekuensi langsungnya”, tandas Pj Bupati Teguh Narutomo.
Pj Bupati Jombang juga menyinggung, terkait netralitas ASN dan non-ASN jelang pesta demokrasi. Netralitas merupakan tolak ukur dan harapan besar dimana ASN diharapkan tidak hanya terbebas dari intervensi politik praktis, tetapi juga tidak terlibat sebagai pengurus partai atau menjadi simpatisan.
“Oleh karena itu, ASN dan non-ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat”, tegasnya.
Dalam momentum tersebut Pj Bupati Jombang juga menekankan himbauan mengenai pentingnya peran pimpinan dalam menjaga kedisiplinan dan netralitas pegawai ASN dan non-ASN. “Untuk itu Saya menegaskan bahwa, setiap kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk: Pertama, mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan kedisiplinan dan netralitas oleh pegawai ASN dan non-ASN di lingkungan saudara;
Kedua, dalam melaksanakan pengawasan, perlu dilakukan pencatatan dan pembuktian dugaan pelanggaran kedisiplinan dan netralitas asn;
Ketiga, mengambil tindakan dan mengkoordinasikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, bagi pegawai asn yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pj Bupati Jombang berharap dengan sosialisasi dan pembinaan ini dapat mewujudkan integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada Masyarakat.
“Sebagaimana awal kedatangan Saya di Kabupaten Jombang, Saya akan menegakkan hal-hal yang semestinya harus kita tegakkan. Untuk mendorong kinerja yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Jombang akan memberikan reward bagi ASN yang berprestasi. Sebaliknya, sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan. Sistem reward-punishment ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”, pungkasnya. ***
Editor : SINTA