Hukrim

Kades Di Jombang, Jadi Tersangka Galian C Elegal, Namun Tidak Ditahan

×

Kades Di Jombang, Jadi Tersangka Galian C Elegal, Namun Tidak Ditahan

Sebarkan artikel ini
GALIAN C KEPALA DESA : Satu unit Excavator merk Liugong 920 D, yang diamankan oleh Polres Jombang, Kamis (5/6/2014) siang sekitar Pukul 14.00 WIB.

JOMBANG (NusantaraPosOnline.Com)- Kepala Desa (Kades) Banjarsari Kecamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang,  Basyarudin Saleh (BS),  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Namun sayangnya sampai hari ini Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Basyarudin Saleh, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugan telah melakukan penambangan galian C di dusun Karangasem, Desa Karangdagangan Kecamatan Bandarkedungmuyo, secara elegal alias tidak memiliki ijin.

“Sudah kita tetapkan menjadi tersangka. BS melanggar titik koordinat yang mencapai 5 hektar dari izin yang ia kantongi,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Wahyu Norman Hidayat, Minggu (7/5/2017).

Wahyu mengungkapkan, atas perbuatannya, BS dijerat pasal 158 undang undang No 4 tahun 2009 tentang Minerba. Ancamannya, hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam perkara tersebut korpa berseragam cokelat juga menyita tiga unit dump truk dan satu unit alat berat jenis eksavator. Peralatan tersebut berada di lokasi penambangan saat polisi melakukan penggerebekan.

“Sebelumnya kita memeriksa tujuh saksi. Mulai dari sopir truk, operator alat berat, hingga pemilik tambang. Namun yang kita tetapkan sebagai tersangka hanya pemilik tambang, yakni BS. Enam lainya sebatas saksi,” ujarnya.

Penetapan tersangka kepada BS, setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi. Beberapa saksi diantaranya, pekerja pelaku saat ikut diamankan dalam penggrebekan.

Meski begitu, hingga saat ini polisi belum melakukan penahan terhadap pelaku. Pasalnya, korps berseragam coklat ini mengaku, bahwa tersangka bersikap kooperatif dan berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Memang sampai saat ini pelaku belum ditahan. Sebab pelaku bersikap kooperatif,” Terang AKP Wahyu.

Sekedar mengingatkan, dalam kurun waktu 2015 – 2016, di Kabupaten Jombang, sedikitnya sudah ada 5 orang korban meningeal dunia, akibat tengelam di bekas tambang Galian C yang ada di Kabupaten Jombang. Berikut nama-nama korban yang meningaldunia :

  1. Devi, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kec Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP di Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
  2. Anggi Harianti, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kecamatan Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP Bekas Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
  3. Eva, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kecamatan Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
  4. Nana, Murid Kls IV SDN Sukorejo I Kecamatan Perak, Kejadian Sabtu (12/12/15) siang. TKP Bekas galian C, di Desa Plosogenuk, Kec Perak.
  5. Muhammad Rafli Airlanga, Warga Dusun Ngemplak, kejadian Selasa 1 Maret 2016 TKP di Bekas galian pasir di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten

Namun meski sudah ada 5 korban nyawa, tapi sampai hari ini, tidak ada tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Jombang. Sampai saat ini kasus tersebut tidak sampai ke Persidangan.(Rurin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!