Peristiwa

Kadin Jatim Desak Pemkab Jember Bayar Proyek Wastafel Tahun 2020 Kepada Kontraktor

×

Kadin Jatim Desak Pemkab Jember Bayar Proyek Wastafel Tahun 2020 Kepada Kontraktor

Sebarkan artikel ini
Puluhan rekanan mendatangi kantor Pemkab Jember di Jalan Sudarman, Rabu, (2/2/2022) mereka menagih pembayaran proyek wastafel tahun anggaran 2020, yang hingga kini saat ini wastafel untuk Taman Kanak-kanak dan sekolah Paud, hingga kini belum terbayar.

JEMBER, NusantaraPosOnline.Com-Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, mendesak, Pemerintah Kabupaten Jember untuk segera menyelesaikan pembayaran proyek wastafel tahun anggaran 2020 yang hingga kini belum terbayarkan.

Hal ini disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyikapi keluhan rekanan dan kontraktor di Kabupaten Jember yang menagih pembayaran proyek wastafel Taman Kanak-kanak (TK) dan sekolah Pendidikan Usia Dini (Paud).

“Jika anggaran proyek dari APBD atau recofusing, pasti ada kontrak dan ada jangka waktunya. Jadi kalau pengerjaan sudah selesai sesuai kontrak dan tidak ada masalah, ya pihak Pemkab Jember harus segera membayar. Karena pasti ada duitnya, tidak mungkin tidak ada duitnya,” Ujar Andik. Kamis (3/2/2022).

Kalau pengerjaan proyek sudah selesai sesuai kontrak dan tidak ada masalah, pihak Pemkab Jember harus segera membayar. Karena kalau anggaran proyek ini dari APBD ataupun dana recofusing, kontraknya pasti ada jangka waktunya, dan ini pasti ada duitnya, tidak mungkin tidak ada duitnya.” kata Adik Dwi.

Biasanya proyek pemerintahan, jika pengerjaan sudah selesai 100 persen, maka pembayaran bisa dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan.

“Biasanya kalau proyek selesai semua, ada masa pemeliharaan selama tiga bulan. Jadi setelah selesai pemeliharaan tiga bulan, proyek harus segera dibayar. Malah ada yang sudah dibayar lunas setelah proyek selesai,” Ujarnya.

Adik sangat menyayangkan atas sikap Pemkab Jember tidak segera membayar rekanan dan kontraktor.

“Kasus di Jember ini sangat aneh. Pemda sudah buat kontrak dengan rekanan atau kontraktor tapi tidak segera dibayar. Apalagi jangka waktu pembayaran molor sampai setahun lebih,” katanya.

Terkait pihak rekanan yang mengaku bertemu Bupati Jember Hendy Siswanto dan oleh Bupati, malah disarankan untuk melakukan gugatan ke pengadilan agar dijadikan dasar pembayaran. “Jadi ini santat aneh, karena Bupati juga merupakan bagian dari Pemkab.

“Jadi lucu kalau bupati menyarankan masalah ini dibawa kerana hukum. Karena gaimana menjaga konsumsi rumah tangga. Adanya pengerjaan harus digelar atau dilelangkan,” pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!