Hukrim

Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

×

Kasasi Ditolak MA, Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

Sebarkan artikel ini
FOTO : Advokat Lisa Rachmat terdakwa kasus suap hakim, terkait vonis bebas Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Upaya terakhir Lisa Rachmat, pengacara dari terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, untuk lolos dari jerat hukum kandas di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Lisa Rachmat, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi karena terbukti memberi sesuatu (suap) kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan yang dilakukan secara bersama-sama.

Dengan penolakan kasasi tersebut, vonis 14 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dinyatakan tetap berlaku. Lisa Rachmat harus mendekam di balik jeruji besi selama 14 tahun.

Putusan ini menjadi babak akhir dari drama hukum yang di lakukan dengan cara-cara kotor merekayasa vonis untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa (Sekarang terpidana) kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.

“Menolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan dalam Perkara Nomor 12346 K/PID.SUS/2025, yang dilansir dari laman resmi Info Perkara Mahkamah Agung RI pada Senin (22/12/2025).

Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Jupriyadi, dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi. Putusan diketok pada Jumat, (19/12/2025) lalu.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, artinya hukuman pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp750 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan, kini berkekuatan hukum tetap dan wajib dijalani oleh Lisa Rachmat.

Sebagai informasi, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan kepada Lisa Rachmat.

Namun demikian, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2025/PT DKI memperberat pidana terhadap Lisa Rachmat menjadi 14 tahun penjara, dengan pidana denda tetap sebagaimana dalam putusan tingkat pertama.

Majelis hakim di tingkat banding menilai perbuatan Lisa lebih berat dan layak diganjar hukuman yang lebih lama.

Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat.

Ia terbukti memberikan suap dengan tujuan utama untuk mengondisikan putusan kasus yang menjerat kliennya, Ronald Tannur, di Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung.

Skenario busuk yang dirancangnya adalah agar majelis hakim di pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis bebas murni untuk Ronald Tannur.

Tak berhenti di situ, suap juga dialirkan agar majelis hakim di tingkat kasasi nantinya ikut memperkuat putusan bebas tersebut, membersihkan nama kliennya dari segala tuduhan.

Atas perbuatannya, Lisa Rachmat dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!