MADIUN, NusantaraPosOnline.Com- Polres Madiun Kota, periksa Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Gandhi Hatmoko, dalam kasus kasus pengadaan aplikasi e-rapor yang diadukan PT Sky Tech Asia (PT STA).
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan penyelidikan aduan PT STA terhadap 55 kepala sekolah SDN di Kota Madiun masih terus dilanjutkan. Hingga kini petugas telah memeriksa 14 orang yang diduga terlibat dalam proyek aplikasi ini.
Dia menyampaikan pemeriksaan Gandhi Hatmoko, karena ia sebagai pejabat yang menyelenggarakan program tersebut. Dalam kasus ini sedikitnya ada14 orang yang telah diperiksa antara lain enam kepala sekolah SD negeri, empat operator, dan empat pejabat Dinas Pendidikan.
Empat operator yang telah diperiksa merupakan operator sekolah yang telah mengikuti pelatihan yang diberikan PT STA. Sedangkan pejabat Dindik yang diperiksa mulai sekretaris dinas, kepala bidang, hingga mantan kepala dinas pendidikan.
“Sudah ada 14 orang yang diperiksa. Mantan kepala Dindik Gandhi Hatmoko, juga telah diperiksa Senin pekan lalu,” jelas Logos saat ditemui di Mapolres Madiun Kota, Senin (12/2/2018).
Untuk materi pemeriksaan, Logos enggan membeberkan kepada wartawan. Yang jelas sebentar lagi, pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus ini. Selain itu juga melihat apakah kasus ini bisa naik penyidikan apa tidak.
Seperti diketahui, proyek e-Rapor senilai Rp 2,4 miliar, dana tersebut terdiri dari Rp 1,8 miliar dari APBD 2017 dan Rp 600 juta dari APBDP 2017. Permasalahan e-rapor mencuat saat PT STA selaku rekanan pengadaan aplikasi e-rapor tidak menerima bayaran dari 55 sekolah dasar di Kota Madiun.
Selanjutnya, karena kepala sekolah tersebut tidak membayar aplikasi e-rapor yang telah dipasang di sekolah PT STA melaporkan 55 kepala sekolah SDN di Kota Madiun ke Mapolres Madiun Kota.(wr)