JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Pengamat politik LIMA Ray Rangkuti melayangkan kritik pedas terhadap revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasalnya hal tersebut akan mengancam demokrasi, dan akan membuka peluang suara kritis dibatasi.
Ia Menegaskan bahwa revisi UU MD3 tersebut justru membuka peluang pembungkaman suara-suara kritis terhadap lembaga negara dan menjadi tren negatif dalam demokrasi Indonesia.
Karena, lewat pasal yang dimasukkan ke dalam UU MD3, DPR menjadi semakin berkuasa untuk mengekang kritik publik karena perluasan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Yang terbaru DPR yang mau melindungi dirinya dengan memperkuat pasal-pasal penyelenggara negara,” kata Ray dalam konferensi pers di D’hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/2/2018).
Dalam beberapa Pasal MD3 itu, Ray melihat profesi wartawan merupakan profesi yang paling rentan untuk dibawa ke ranah hukum oleh DPR.
Sebab, kata Ray, alasan subjektifitas anggota DPR bisa saja menariknya ke ranah hukum.
“Mereka juga tidak perlu melalui jalur seperti Dewan Pers. Kan bisa melalui MKD, panggil jika dianggap meruntuhkan martabat DPR,” tandas Ray.
Sebelumnya, DPR mengesahkan UU MD3. Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang dinilai kontraversi adalah Pasal 122 huruf (k). Sebab, Pasal 122 huruf k UU MD3 karena memberi peluang DPR untuk memidana pengkritiknya. (bd)