LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SHM tanah negara di kawasan sempadan pantai Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Selasa (6/10/2026).
Ketiga tersangka yang ditahan adalah IR (mantan Kepala Desa Sidokelar periode 2013–2017), MA (selaku pemohon hak/sertifikat tanah), dan AR (pihak swasta).
Ketiga tersangka tersebut kini dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan hingga 25 Oktober 2026.
“Hari ini para tersangka langsung kami tahan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan serta merusak barang bukti,” Kepala Kejari Lamongan Hendro Wasisto, dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2026).
Para tersangka diduga melakukan permufakatan jahat untuk menguasai dan menjual aset negara yang berada di kawasan lindung ekosistem mangrove.
Hendro mengungkapkan bahwa modus operandi para tersangka dilakukan dengan memalsukan sejumlah dokumen kepemilikan tanah pada September 2013.
“Para tersangka bersekongkol membuat dokumen fiktif, mulai dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang tidak terdaftar, surat pernyataan penguasaan fisik palsu, hingga Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen-dokumen ini digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 377 atas nama MA pada Maret 2014,” ujarnya.
Ironisnya, objek sertifikat tersebut berada di atas lahan negara seluas 2.512 meter persegi yang merupakan kawasan sempadan pantai dan hutan lindung mangrove. Pada tahun 2022, para tersangka kemudian menjual lahan hasil kongkalikong tersebut kepada pihak swasta lain untuk keuntungan pribadi.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan, aksi mafia tanah ini terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1.384.689.392.” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa sebagai upaya pemulihan kerugian negara, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik tersangka dengan nilai total mencapai Rp1.840.251.500 berdasarkan penetapan pengadilan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hendro juga menegaskan, bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan. “Pihak kejaksaan membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, termasuk menyelidiki keterlibatan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.” Tegasnya.***
Pewarta: HAMBALI










