Investigasi

Kemenhub Menutupi Proyek 3000 BRT Yang Mangkrak

×

Kemenhub Menutupi Proyek 3000 BRT Yang Mangkrak

Sebarkan artikel ini
SURABAYA : Kondisi 30 Bus tipe R260, bantuan Kemenhub, baru beberapa bulan beroperasi di Sidoarjo, kondisinya sudah memprihatinkan, sudah banyak yang ringsek. Nampak pada gambar salah satu dari 30 unit bus bantuan tersebut sudah ringsek. Bus ini pada APBNP 2016 termasuk bus yang diberi subsidi pengoperasian, oleh Kemenhub RI.

Anggaran Bantuan Pengoperasian BRT Rp 20.303.798.147 Diakhir tahun

JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com)-Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) menuding ada upaya Kementrian Perhubungan (Kemenhub), untuk menutupi-nutupi proyek pengadaan 3000 unit BRT periode 2015 – 2019 yang mangkrak.  Akibat kebijakan yang bobrok dilembaga tersebut.

Data yang dilangsir Lsm Arak, menyebutkan, pada akhir tahun 2016, Kemenhub RI, melalui satuan kerja (Satker) Ditjen Perhubungan darat (Detjen PHD), pada ahir tahun 2016 telah mengangarkan pada APBN P 2016 sebesar Rp 20.303.798.147 untuk bantuan pengoperasian Bus Rapid Transit (BRT) bantuan Kemenhub yang mangkrak dibeberapa daerah.

Proyek bantuan pengoperasian BRT yang mangkrak tersebut dibagi menjadi 11 paket periode, dilelang pada bulan November 2016, melalui proses tender e-Lelang Umum, yang memakan waktu 15 hari. Yang aneh 10 paket proyek tersebut, semunya dimonopoli dimenangkan oleh PT Perum Damri.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak), Safri nawawi, SH, anggaran yang dikucurkan oleh Ditjen  PHD, adalah untuk menutupi program pengadaan 3000 unit BRT yang mangkrak. Sebagimana kita ketahui bersama Ditjen PHD tahun 2015 lalu, meluncurkan program pengadaan BRT sebanyak 3.000 unit untuk periode 2015-2019. Tahap awal tahun 2015 pengadaan 1.000 unit BRT sudah ditender sejak awal 2015 lalu, melalui proses e-catalog. Terang Safri.

Nah 1000 unit BRT tersebut saat ini mangkrak dimana, karena pembelian Bus tersebut tanpa menyesuaikan dengan kebutuhan daerah yang akan diberi bantuan. Bukan hanya itu saat perencanaan sampai tahap pengadaan, pihak Kemenhub kurang memberdayakan daerah pada proyek tersebut.  Oleh karena itulah 1000 unit BRT yang dibeli tahun 2015 lalu mangkrak. Agar proyek tidak kelihatan mangkrak (bobroknya). Pada APBN P 2016 Ditjen PHD, menganggarkan Rp  20.303.798.147 untuk bantuan pengoperasional BRT tersebut. “Proyek bantuan pengoperasian BRT tersebut Oleh Kemenhub, dilelang pada akhir tahun 2016, pemenang lelang dimonopoli oleh PT Perum Damri. Sepengetahuan saya baru kali ada anggaran untuk bantuan pengoperasian BRT dari Kemenhub.” Kata Safri.

“Bahkan kami mencurigai, jangan-jangan anggaran Rp  20.303.798.147 tersebut bukan untuk  bantuan pengoperasian BRT. Tapi untuk bancaan pejabat Kemenhub, untuk menghabis-habiskan anggaran APBN diakhir tahun. Kini satu persatu kebobrokan proyek pengadaan 3000 unit BRT mulai terkuak, ke pablik. ” Pungkas Safri.

Menurut, Safri, dari awal pengadaan proyek 3000 unit BRT Kemehub, sudah sudah tidak benar, perencanaan dilakukan secara asl-asalan, pengadaan Bus dipusatkan di Kemenhub, kurangnya pemberdayaan Dinas Perhubungan di daerah, dan tidak berkesinambungan telah menyebabkan kebijakan dipusat tidak singkron dengan kebijakan didaerah, sehingga proyek 3000 unit BRT mubazir/mangkrak atau tidak dipergunakan secara semestinya.

“Ini murni kesalahan kebijakan Ditjen Perhubungan Darat. Oleh Karena itu Kami menuntut Agar Presiden RI, dan Menteri Perhubungan, segera memberhentikan para pejabat yang terlibat pengadaan 3000 unit BRT tersebut. Kalau dibiarkan orang-orang ini menempati jabatan sterategis di Ditjen perhubungan darat, akan membawa kerugian besar bagi rakyat Indonesia. Di Ditjen perhubungan darat, masih banyak pegawai yang bisa bekerja dengan baik. Jadi pejabat yang tidak bisa bekerja harus segera dipecat dari jabatan.” Tegas Safri.

Kami sangat menyayangkan hal tersebut, ini juga mencerminkan buruknya pengawasan di internal Kemenhub RI.  Buat apa ada pengawasan internal, kalau hal-hal buruk seperti ini terus terjadi. tegas Safri. Kami akan segera berkirim surat ke Presiden RI, meminta Presiden memerintahkan Menteri perhubungan, agar mengevaluasi, kinerja para pejabat di lingkungan Ditjen perhubungan darat. Sekaligus memerintahkan pemecatan pejabat yang tidak mampu bekerja. Tambah Safri.

Safri juga menyingung pejabat yang seharusnya diberi sangsi tegas adalah : (1). Ditjen PHD waktu itu dijabat DR. Ir Djoko Sasono, menjabat 2014-2015, (2). Direktur bina sistem transpotasi perkotaan (DBSTP) Ir. Juju Endah Wahjuningrum, MT sekarang menjabat Direktur prasarana perhubungan darat, (3). Kabag Perencanaan Ir Djamal subastian, MSc, (3) Kasubdit jaringan transportasi perkotaan, Harno trimadi ST, MT, dan (4) Pejabat pembuat komitmen (PPK) Andri Sulistiawan. Pejabat 4 sekawan itu harus bertangung jawab atas pembelian 1000 unit BRT tahun 2015 lalu, yang sekarang mangkrak.” Tegas Safri.

Kebijakan bobrok tersebut masih berlanjut. Tahun 2016 Ditjen PHD, tetap melanjutkan kembali pembelian 500 unit BRT, pembelian tersebut melalui Direktorat angkutan dan multi moda (DAMM). Jadi yang harus bertangung jawab atas pembelian 500 unit BRT tahun 2016 lalu. adalah : (1) Direktur angkutan dan multi moda, Ir. Cucuk Mulyana, (2). Kabag Perencanaan Ir Djamal subastian, MSc, (3). Kasubdit dit Multimoda, Ir Toto noer wicaksono, dan (4). PPK  Andri Sulistiawan. Kinerja orang-orang tersebut harus segera di evaluasi. Dan diberi sangsi tegas.” Ujar Safri.

Terkait hal tersebut, sampai berita ini diturunkan, wartawan koran ini masih berusaha meminta konfermasi kepada para pejabat terkait dilingkungan Satker Ditjen Perhubungan darat, belum ada satupun para pejabat tersebut yang memberikan konfermasi dan klarifikasi, terhadap hal ini.

Sebagai informasi, para pejabat tersebut diatas, juga rata-rata terlibat dalam kasus proyek pengadaan dan pemasangan marka jalan kabupaten/ kota penerima penghargaan Wahana tata Negara (WTN) di Pulau Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, tahun 2015 lalu yang fiktif. bersambung. (jun/bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!