NGANJUK, NusantaraPosOnline.Com-Kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Jawa timur, berinisial MIK. Diringkus Polisi,
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang, membenarkan bahwa mengamankan seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk.
“Infonya begitu pengakuannya (anggota DPRD Nganjuk) yang kita amankan, infonya yang bersangkutan anggota dewan termuda, berasal dari Fraksi Partai Perindo.” Kata Pujo, Selasa (14/12/2021).
Boy menjelaskan, anggota DPRD Nganjuk tersebut diamankan pada Minggu (12/12/2021), saat pesta sabu bersama dua temannya. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,91 gram.
“Oknum anggota Dewan Kelahiran 1992, kita amankan Minggu di rumah kediamannya,” terang Boy.
Kepala Satreskoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso mengatakan, oknum anggota Dewan tersebut berasal dari Partai Perindo.
“MIK diringkus bersama dua rekannya yang merupakan kakak beradik. Saat ini, tiga orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan, dan kita masih mendalami kasus tersebut ” jelas Pujo.
Pujo menambahkan, tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 ayat 1 UURI Nomor 35 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara. (Eny)










