JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi IX Putih Sari, menyebut aturan wajib menyertakan hasil tes PCR bagi pelaku perjalanan udara menyulitkan calon penumpang. Dan Harus dikaji ulang.
Selain persoalan biaya yang pasti memberatkan, calon penumpang pesawat juga mengeluhkan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR yang tidak singkat sehingga merepotkan.
“Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru itu karena angka kasus Covid-19 makin susut,” kata Putih Sari di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.
Putih Sari mengatakan, masyarakat sudah semakin menaati protokol kesehatan (prokes) dan angka vaksinasi Covid-19 juga sudah tinggi.
“Makin susut kasusnya kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka covid-nya justru melonggarkan, di Indonesia malah sebaliknya. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” kata Putih Sari.
Menurut Putih Sari, turunnya angka Covid-19 cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes. Sudah seharusnya, kata dia, pemerintah memberikan pelonggaran.
“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” ujat Putih Sari.
Untuk informasi, Pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 yang menyebutkan kewajiban tes PCR bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara. Sebelumnya, syarat perjalanan udara cukup hasil tes rapid antigen untuk wilayah Jawa-Bali, dan kewajiban PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama. (Bd)