Diketahui sebelumnya, yakni pada Rabu 19 Februari 2024, penyidik Kejari Muara enim, sudah terlebih dahulu menahan mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim bernama Samsirin. Juga ditahan atas kasus yang sama.
MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumsel, pada Senin (24/2/2025), kembali melakukan penahanan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim tahun 2019-2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.229.911.737 (Rp 1,2 miliar).
Tersang baru yang ditahan kali ini, yakni berinisial RO sebagai bendahara Pemerintah Desa (Pemdes) Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim.
Diketahui sebelumnya, yakni pada Rabu 19 Februari 2024, penyidik Kejari Muara enim, sudah terlebih dahulu menahan mantan Kepala Desa Petanang, Kecamatan Lembak, Muara Enim bernama Samsirin. Juga ditahan atas kasus yang sama.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya, menjelaskan bahwa sebelumnya, mantan Kepala Desa (Kades) Petanang, inisial S (Samsirin), juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Muara enim.
Anjasra mengatakan, penahanan RO dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, dan tersangka RO bersama S ( diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus belanja barang fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik, serta pajak yang tidak disetorkan.
Selain itu, terdapat penggunaan kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersang ka RO sebesar Rp 606 juta, dan sisa dana APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening sebesar Rp 538 juta.
Tak hanya, juga ditemukan belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56.500.000, juga ditemukan pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000, dan terdapat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp 2.915.109.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya tercatat sebesar Rp 1,2 miliar. Tersangka RO dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang yang sama.
Untuk mempercepat proses hukum, tersangka RO akan ditahan di Lapas Kelas IIB Muara enim selama 20 hari, terhitung mulai 24 Februari 2025 hingga 15 Maret 2025.
Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Muara Enim berharap dapat menuntaskan kasus tersebut dengan seadil-adilnya, serta memberikan efek jera bagi para pelakunya. ***
Pewarta : JUNSRI