Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp15.589.000.000 untuk periode 2021 hingga Desember 2023.
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) resmi netapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat verivied gross mass (VGM), di Srategic Business Unit (SBU), Marine & Offidhore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (persero) periode 2021–2023.
“Pada hari Senin tanggal 06 April 2026, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Jakut resmi menetapkan BP, ABS , ABSN, dan RH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pendukung penerbitan sertifikat verivied gross mass (VGM), di Srategic Business Unit (SBU), Marine & Offidhore Migas (MNOM) PT Biro Klasifikasi Indonesia (PERSERO) tahun 2021–2023.” kata kepala Kejari Jakut Syahrul Subuki dalam keterangan persnya, pada Jumat (10/4/2026) melalui Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara Sudi Haryansyah.
Tersangka BP adalah Karyawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), ABS selaku Senior Manager Dukungan Teknis dan Sumber Daya pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021-2023, sementara ABSN sebagai Senior Manager Dukungan Bisnis pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2021-2023, dan RH selaku Direktur Utama PT Pilar Mandiri .
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: PRINT-303/M.1.11/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.” Ujarnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BKI (Persero) dengan PT Pilar Mandiri dalam pelaksanaan tiga pekerjaan, yakni jasa analisis sampling timbang ulang, maintenance dan monitoring akurasi jembatan timbang, serta penyediaan tenaga ahli VGM.
Namun, dalam proses pengadaan, penyidik menemukan adanya penyimpangan. Penunjukan PT Pilar Mandiri dilakukan melalui metode penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan perusahaan.
“Tidak terdapat tahapan penting seperti permintaan penawaran, evaluasi, klarifikasi harga, hingga verifikasi kualifikasi penyedia,” kata Sudi.
Selain itu, lanjutnya, syarat penggunaan metode penunjukan langsung juga tidak terpenuhi. Bahkan, sejumlah dokumen penting seperti kerangka acuan kerja (KAK), harga perkiraan sendiri (HPS), serta analisis risiko tidak ditemukan dalam proses tersebut.
Dalam pelaksanaannya, PT Pilar Mandiri diduga tidak mengerjakan pekerjaan sebagaimana kontrak. Perusahaan tersebut hanya meminjamkan nama untuk penerbitan invoice.
“Dari pembayaran yang diterima, sekitar 90 persen dana dikembalikan secara tunai kepada pihak internal melalui manajer proyek, sementara 10 persen menjadi fee bagi PT Pilar Mandiri,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp15.589.000.000 untuk periode 2021 hingga Desember 2023.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sudi menambahkan, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan. BP dan RH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara ABS dan ABSN ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur.
“Kami masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujarnya. ***
Pewarta : BUDI. W






