Daerah  

Korupsi Raskin, Kades Di Kab Lamsel Ditahan Kejari

Agus Widodo Kepala Desa (Kades) Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Lamsel

LAMPUNG SELATAN, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), secara resmi melakukan penahan terhadap Agus Widodo Kepala Desa (Kades) Sidomekar, Kecamatan Ketibung, Lamsel.

Pria kelahiran Tanjungan 1982 tersebut, ditahan karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyimpangan Beras miskin (Raskin) pada tahun 2013 – 2015 lalu. yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 473 juta.

Kasipidsus Kejari Lamsel, Fariando Rusmand, SH, menjelaskan bahwa Agus Widodo ditahan setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Pesawaran ke Kejari Lamsel.

“Saat ini tersangka sudah kami titipkan ke Lapas Kelas II A Kalianda,” kata Fariando, kepada sejumlah media yang hadir, Senin, (23/04/18).

Menurutnya, penindakan Kepala Desa yang melawan hukum, untuk memberikan efek jera kepada Kepala Desa yang lain, agar Kepala desa yang lain agar berhati-hati tidak melakukan tindakan serupa. (jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!