KALIANDA, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menahan, tiga orang oknum Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016. Senin (23/04/2018).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Fariando Usman ia menjelaskan, ke Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, kasus korupsi pengadaan kapal di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2016 lalu, yang diduga merugikan negara kisaran Rp. 300 juta hasil pemeriksaan BPKP.
“Ketiga orang tersangka, inisial MDW mantan kepala Dishub Pesawaran, kemudian CH (Candra hadi) dan AK (Abu kholifa),” kata Fariando, Senin (23/04/2018).
Ditambahkan dia, dari tiga oknum pegawai Dishub Kabupaten Pesawaran diantaranya, ada yang masih aktif dan yang non aktif.
“Ke Tiga orang tersebut, akan ditahan selama 20 hari, yakni Kuasa penguna anggaran (KPA), dan Dua orang penerima barang.
Semua pegawai Dishub Kabupaten Pesawaran. Saat ini kami, masih terus melakukan pemeriksaan, yang kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Untuk sementara mereka dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kalianda oleh pihak Kejaksaan setempat selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh,” Kata Usman. (jun)