Nasional

Korupsi Timah, Helena Lim Cuman Divonis 5 Tahun Penjara

×

Korupsi Timah, Helena Lim Cuman Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Korupsi Timah, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Helena Lim terbukti melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Helena Lim juga divonis hukuman denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Helena Lim delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

“Dalam hal terdakwa ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Rianto.

Helena Lim bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis, mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) terbukti merugikan keuangan negara sejumlah Rp 300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Editor : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!