MADIUN (NusantaraPosOnline.Com)-Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bonie Laksmana, putra sulung Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto, dalam kaitan kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan ayah kandungnya.
Pemeriksaan dilakukan dengan meminjam gedung Bhara Makota milik Polres Madiun Kota yang berada di Jalan Pahlawan Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (27/2/2017)
Bonie yang juga sebagai anggota DPRD Jawa timur, enggan berkomentar kepada para wartawan dan langsung berlalu menuju ruang pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai saksi.
Selain memeriksa Bonie, penyidik KPK juga memeriksa beberapa anggota dewan yang tampak pagi ini, di antaranya Kerua Fraksi Demokrat Armaya (adik kandung Bambang Irianto), Ketua DPRD Kota sekaligus sekertaris DPC Demokrat Istono, dan anggota DPRD dari partai Demokrat, Yuliana.
Ketiganya tiba bersamaan di gedung Bharamakota sekitar pukul 10.40 menggunakan dua mobil.
Istono mengendarai mobil dinasnya bernopol AE 3 BP, sementara Armaya dan Yuliana mengendarai mobil Vitara silver bernopol AE 954 BB
Istono memilih masuk ke dalam gedung melalui pintu belakang, menghindari sejumlah wartawan.
Sementara, Armaya dan Yuliana yang masuk melalui pintu samping belum tahu materi pemanggilan mereka pagi itu.
“Belum tahu materinya apa,” kata Armaya sembari berjalan masuk ke dalam gedung.
Sementara Yuliana hanya tersenyum ketika ditanya apakah kedatangannya pagi itu untuk mengembalikan uang pemberian Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Sedangkan sejumlah pejabat Pemkot Madiun yang ikut menjalani pemeriksaan, di antaranya Kasubbag Penyusunan Program Kegiatan Bagian Administrasi Pembangunan Kota Madiun Budi Agung Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Madiun Purwanto Anggoro Rahayu (Ipung).
Selain itu, sejumlah pegawai perusahaan milik BI, termasuk juga di antaranya mantan Sekretaris Madiun Putra Football Club (MPFC) Harminto.
Harminto sesusai pemeriksaan enggan berkomentar kepada wartawan dan hanya mengungkapkan pemeriksaannya terkait perusahaan BI.
“Inti pemeriksaan terkait perusahaan pak wali kota. Itu saja,” kata Harminto kepada wartawan sambil berlalu.
Diduga, pemeriksaan KPK kali ini masih terkait pengembangan praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka BI.
KPK sebelumnya telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.
Seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara tersebut adalah indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.
Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK. (rin/ris)