KPK Ungkap Korupsi e-KTP Pakai Rekaman FBI, Ini Dasar Hukumnya

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pengusutan kasus korupsi e-KTP terus berlanjut KPK menggunakan rekaman hasil wawancara Federal Bureau Investigation atau FBI dengan Direktur Biomorf Lone LLC, mendiang Johannes Marliem, untuk mengungkap keterlibatan mantan ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Kerja sama internasional itu diatur kerja sama antara KPK dengan institusi penegak hukum lain di negara lainnya itu diatur di Pasal 12 ayat 1 huruf h atau i UU KPK,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 24 Januari 2018.

Febri, mengatakan bahwa KPK miliki dasar hukum untuk menggunakan dan memutar rekaman hasil wawancara di persidangan Novanto.

Pasal 12 ayat 1 huruf h UU KPK menyebutkan, KPK berwenang meminta bantuan Interpol Indonesia ataupun instansi penegak hukum negara lainnya untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri.

Sedangkan huruf i pada UU tersebut memuat aturan yang memberi kewenangan KPK meminta bantuan kepolisian atau instansi terkait lain untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Febri juga menjelaskan KPK miliki payung regulasi dari hasil dua konvensi UN Convention against Transnational Organized Crime dan UN Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Konvensi tersebut mengatur tentang pertukaran informasi antar dua negara dalam bidang penegakan hukum.

Febri menjelaskan, pihaknya tak perlu lagi menghadirkan FBI untuk memastikan keaslian percakapan anggota FBI itu dengan Johannes Marliem.

“Tidak dibutuhkan lagi, kan sudah ada komunikasi antar-institusi negara. Nanti hakim yang menilai,” kata Febri.

Febri mengungkapkan ini bukan pertama kalinya KPK menjalin kerjasama dengan FBI dalam pengusutan suatu perkara korupsi. Pengusutan kasus pembangunan PLTU Tarahan yang melibatkan pihak PT Alstom, misalnya.

“Beberapa kali menangani kasus lintas negara seperti ini dengan FBI kami pernah kerja sama dalam kasus Alstom dulu,” Ucap Febri.(bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!