JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Kantor hukum LQ Indonesia Law Firm melaporkan seorang laki-laki inisial JR ke Polda Metro Jaya. JR dipolisikan, terkait dugaan sebagai pengacara gadungan dan mengunakan gelar SH (Sarjana Hukum) palsu.
JR diketahui awalnya kepada publik mengaku sebagai teman Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Law Firm, namun Juristu belakangan menuduh Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.
Bambang Hartono, yang mewakili LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan bahwa JR mengaku bergelar SH dan berprofesi sebagai advokat. Namun, LQ Indonesia Lawfirm berhasil membongkar dengan mengecek kebenaran data di pangkalan Dikti (Pendidikan tinggi).
Advokat Bambang menyebutkan, menurut sistem Dikti, diketahui bahwa JR masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.
“Setelah menyurati STIH Gunung Jati, LQ memperoleh jawaban bahwa JR belum lulus Sarjana Hukum (SH), masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa dia bukanlah advokat. Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, JR mengunakan gelar SH dan profesi palsu. Sehingga LQ Indonesia Lawfirm langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor JR.” Kata Bambang Hartono, Minggu (14/5/2023).
Bambang menyebutkan, bahwa JR dilaporkan karena dengan sengaja mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari. Selain LQ, diketahui JR juga menyurati Dewan Pers dan membuat aduan ke Dewan pers mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula.
“Ini melanggar Pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.” ujar Bambang.
Menurut Bambang, pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59. Bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik.
“Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.” Terangnya.
Dia pun berharap, agar kasus ini menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi Advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile.
Sebelumnya LQ Indonesia Law Firm juga membuka borok Natalia Rusli, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang sempat DPO atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, juga ijazah Sarjana Hukumnya di Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti. Kami membantu dan mengarahkan para korban sehingga Natalia Rusli berhasil di tahan di Rutan Pondok Bambu,” Pungkasnya. (Bd)